Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, BKN Buka Suara Penyebabnya
Selasa, 10 Oktober 2023 - 06:00:45 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Rabu, 11 Oktober 2023. Sebelumnya, batas akhir waktu pendaftaran hanya sampai Senin, 9 Oktober 2023. Hal ini berarti calon pendaftar masih memiliki dua hari lagi untuk menyelesaikan tahap pendaftaran.
Berdasarkan Surat Nomor 9386/B-KA.04.01/SD/E/2023, perpanjangan waktu ini dilakukan karena tingginya pelamar yang mengakses laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di hari terakhir penutupan.
“Sehubungan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagaimana terlampir,” tulis BKN dalam surat tersebut.
Penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum. Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 dinyatakan dilakukan penyesuaian.
Adapun melalui instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidoofficial, diunggah pengumuman terkait perpanjangan waktu pendaftaran. Dalam unggahan tersebut tertulis “Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran #SeleksiCASN2023 hingga 11 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB, pelamar diminta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal.” . BKN pun mengingatkan kepada calon pelamar untuk tidak menunggu batas waktu hingga akhir untuk melakukan pendaftaran.
Sebelumnya, pada hari Senin, 9 Oktober 2023, pukul 06.00 WIB, pendaftar CPNS tercatat sudah mencapai 1.134.112 pelamar. Namun, dari data pendaftar tersebut, baru 628.799 yang sudah melakukan submit atau menyelesaikan pendaftaran seleksi administrasi. Data BKN juga menunjukkan pendaftar CPNS yang memenuhi syarat sebanyak 212.707 orang dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 59.689 orang.
Dalam data ini tercatat pula jumlah pendaftar PPPK Guru sebanyak 431.538, dengan total pelamar yang sudah submit sebanyak 387.549. Dari angka tersebut, tercatat bahwa pendaftar PPPK Guru yang memenuhi syarat sebanyak 279.009 orang dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 15.850 orang.
Semantara untuk PPPK Nakes, terdapat jumlah 401.118 pelamar yang mendaftar, dengan total pelamar yang sudah submit sebanyak 275.967 orang. Dari angka tersebut, tercatat bahwa pendaftar PPPK Nakes yang memenuhi syarat sebanyak 88.060 orang dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 16.218 orang.
Terakhir, untuk PPPK Teknis, terdapat jumlah 738.865 pelamar yang mendaftar, dengan total pelamar yang sudah submit sebanyak 362.518 orang. Dari angka tersebut, tercatat bahwa pendaftar PPPK Teknis yang memenuhi syarat sebanyak 66.618 orang dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 42.248 orang, seperti yang dilansir dari tempo. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :