Polisi Amankan 1,4 Kg Kokain di Kepri, 3 Pengedar Ditangkap
Rabu, 24 Mei 2023 - 06:04:36 WIB
TANJUNGPINANG - Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan peredaran 1,4 kilogram narkoba jenis kokain di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 3 orang pelaku diamankan dalam pengungkapan itu.
"Ada tiga orang pelaku yang diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba. Para pelaku berinisial S, AH dan MHF. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Jansen, Selasa (23/5/2023).
Pelaku S ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di sebuah Wisma di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang pada Kamis (18/5). Dari tangan pelaku polisi menyita 1,4 kilogram narkotika jenis kokain.
"Hasil interogasi bahwa kokain tersebut didapat pelaku S dari pelaku berinisial AH yang berada di Desa Letung, Jemaja, Anambas. Dari keterangan pelaku S Akhirnya AH berhasil ditangkap di Anambas pada Sabtu (20/5) lalu ," ujarnya.
Dari keterangan AH diketahui bahwa kokain tersebut dikirimkan ke S dengan cara menitipkan ke kapal barang dari Anambas tujuan Tanjungpinang. AH mengemas kokain tersebut dengan oleh-oleh sehingga tidak diketahui oleh ABK kapal.
"Hasil pemeriksaan diketahui orang yang menyuruh AH dan S adalah pelaku berinisial MHF. Pelaku MHF ditangkap pada hari Minggu (21/5) di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam," ujarnya.
Jansen mengatakan narkotika jenis kokain itu masih didalami asal usulnya. Apakah kokain tersebut merupakan temuan yang di jual kembali atau pelaku memiliki jaringan tersendiri.
"Saat ini Ditresnarkoba tengah mendalami apakah kokain itu sama dengan yang ditemukan masyarakat sebelumnya atau memiliki jaringan tersendiri. Intinya saat ini masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Pada pengungkapan itu polisi juga menyita 4 unit handphone dengan berbagai merk, 3 unit sim card, 1 buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan 1 lembar KTP. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :