www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sopir Bus ALS Diburu Polisi Usai Terguling dan Tewaskan 1 Penumpang di Sumbar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ada Dispensasi, SIM Mati Hari Ini Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang Saja
Kamis, 23 Maret 2023 - 11:52:55 WIB
Ilustrasi SIM mati lewat sehari wajib pengajuan buat SIM baru dan harus ikut tes (foto/int)
Ilustrasi SIM mati lewat sehari wajib pengajuan buat SIM baru dan harus ikut tes (foto/int)

Baca juga:

Ada Dispensasi, SIM Mati Hari Ini Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang Saja

JAKARTA - Ada dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati di masa libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi ini. Pemilik tak perlu bikin baru, masih bisa memperpanjang SIM.

Biasanya, SIM yang mati lewat satu hari, harus dibuat baru tidak bisa diperpanjang lagi. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik. Besaran biayanya juga berbeda.

Dikutip dari Detik.com, itu diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, mesti diajukan penerbitan SIM baru.

Sekarang, SIM mati masih bisa diperpanjang. Seperti dikutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ada dispensasi selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi. Pemilik SIM kedaluwarsa tepat pada hari libur dan cuti bersama masih bisa melakukan mekanisme perpanjangan SIM. Sehingga pemilik SIM tak mesti ikut ujian praktik dan tertulis lagi.

Syaratnya, SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 22 Maret 2023 atau 23 Maret 2023. SIM yang mati pada 22-23 Maret 2023 harus diperpanjang pada 24 Maret 2023, besok. Di luar ketentuan itu, SIM mati tidak bisa diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Berikut ketentuannya:

1. Tanggal 22 dan 23 Maret 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.
2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat, 24 Maret 2023.
3. SIM yang habis masa berlakunya pada 22-23 Maret 2023 dapat diperpanjang pada 24 Maret 2023.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor). (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bus ALS terguling di Sumbar dan menewaskan seorang penumpang.(foto: detik.com)Sopir Bus ALS Diburu Polisi Usai Terguling dan Tewaskan 1 Penumpang di Sumbar
PDIP Rohil mulai buka pendaftaran untuk Pilkada Rohil 2024.(foto: afrizal/halloriau.com)PDI-P Rohil Buka Penjaringan Cakada untuk Pilkada 2024
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Disdik Pekanbaru Siapkan 4 Jalur PPDB 2024/2025
Sekdakab Inhu usai apel bersama dan Halalbihalal.(foto: andri/halloriai.com)ASN Pemkab Inhu Perkuat Silaturahmi dengan Apel Bersama dan Halalbihalal Usai Lebaran
Bupati Pelalawan, Zukri saat meninjau kondisi kantor DLH Pelalawan pasca kebakaran.(foto: andi/halloriau.com)Pasca Kebakaran, Bupati Zukri Minta Seluruh ASN DLH Pelalawan Tetap Semangat
  Ahmad Yuzar yang diusulkan Pj Bupati Kampar sebagai Pj Sekdakab Kampar.(foto: int)Hambali Usulkan Ahmad Yuzar Jadi Pj Sekdakab Kampar
Pengecekan terali kamar WBP di Rutan Rengat.(foto: andri/halloriau.com)Pasca Libur Idulfitri, Karutan Rengat Cek Teralis dan Dinding
DLH Rohil bersihkan sampah di Bagan Batu.(foto: afrizal/halloriau.com)DLH Rohil Bersihkan Tumpukan Sampah di Bagan Batu
Suasana di Disdukcapil Pekanbaru pasca libur lebaran.(foto: dini/halloriau.com)Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Disdukcapil Pekanbaru Mulai Ramai Didatangi Masyarakat
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: sri/halloriau.com)Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas Tindaklanjuti 33 Perusahaan yang Tak Bayar THR
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved