Begini Modus Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu hingga Rp500 Miliar
Senin, 13 Maret 2023 - 06:07:32 WIB
 |
ilustrasi |
JAKARTA - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan ada skema dugaan tindak pidana pencucian uang di internal Kementerian Keuangan.
Dugaan tindak pidana pencucian uang ini seperti yang terjadi oleh Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Di mana dari LHKPN Rafael memiliki harta kekayaan Rp56 Miliar. Namun, setelah ditelusuri dia memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp500 Miliar.
Mafmud MD juga menambahkan bahwa ada oknum yang korupsi Rp10 Miliar kemungkinan nilai pencucian uangnya bisa mencapai Rp500 Miliar.
Mahfud pun menegaskan safe deposit box Rp500 Miliar tersebut merupakan pencucian uang. Maka dari itu, kata dia sudah semestinya menjadi tugas pokok Kemenkeu dan penegak hukum untuk menindaknya. Sebab, jejak korupsinya sudah terekam.
"Nah ini yang sekarang konstruksinya itu yang sedang dibangun bahwasannha orang ditindak secara administratif ditindak secara pidana itu selesai kasus kecilnya, kasus besarnya itu yang potensinya menjadi Rp300 Triliun pencuncian uangnya bukan yang korupsi, potensi pencucian uang. Yang menerima feedback lalu dicuci uangnya dalam bentuk perusahaan saham macam-macam," pungkasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :