Ini Syarat Perjalanan Libur Nataru 2023, Ada Ketentuan Khusus untuk Anak Belum Vaksin
Selasa, 20 Desember 2022 - 11:30:45 WIB
JAKARTA - Momen libur Natal dan Tahun baru 2023, diyakini meningkatkan mobilitas masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaku perjalanan, khusus menggunakan kereta api.
Aturan mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dikutip dari Detik.com, salah satu aturannya, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, anak tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Kemudian anak 6-12 tahun yang belum vaksin Covid-19 masih boleh melakukan perjalanan. Dengan syarat, punya surat keterangan belum divaksin dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Jika tidak, wajib didampingi orang dewasa yang sudah divaksin booster.
Sedangkan penumpang usia 13-17 tahun, harus sudah vaksin kedua. Jika berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Kalau belum mendapatkan vaksin dengan alasan medis, mesti menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Lalu penumpang usia 18 tahun ke atas, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan sudah vaksin ketig (booster). Khusus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah mendapatkan vaksin kedua. Jika tidak vaksin dengan alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," bunti dalam siaran pers dari KAI. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :