www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Prakiraan Cuaca Riau: Siang dan Malam Ada Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Siapkan Dokumen Ini
Jumat, 25 November 2022 - 07:19:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA - Memperpanjang STNK ternyata bisa dilakukan tanpa menggunakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Simak caranya dan syarat dokumen-dokumen yang dibutuhkan di bawah ini.

KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK. Tapi yang sedikit sulit dilakukan ketika kendaraan yang kamu punya bekas. Ketika kamu membeli kendaraan bekas, nama yang tertera di STNK pastinya nama pemilik sebelumnya.

Untuk itu saat mau perpanjang STNK, kamu tetap membutuhkan KTP pemilik sebelumnya. Namun terkadang untuk menghubungi pemilik lama agak susah dan jelas membutuhkan waktu.

Lalu bisakah kalau memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama? Jawabannya jelas bisa, dan dilakukan dengan cara balik nama kendaraan sesuai dengan identitas KTP baru.

Cara ini merupakan yang paling mudah dan legal. Kalau sudah balik nama, kamu nantinya tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK, melainkan KTP atas nama sendiri.

Untuk melakukan proses balik nama, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dengan rincian sebagai berikut

1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Materai
5. Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian. Tidak lupa dalam kwitansi tertulis nomor rangka dan mesin, warna, serta pelat nomor kendaraan.

Bila semua dokumen sudah siap, kamu bisa langsung mengunjungi Samsat terdekat. Tidak lupa bawa kendaraan yang sudah dibeli untuk dilakukan cek fisik. Selanjutnya, daftar balik nama dengan menyerahkan seluruh dokumen termasuk bukti cek fisik ke loket. Jika semuanya sudah selesai, kamu bisa mendapatkan STNK baru, seperti yang dilansir dari detik.

Adapun pengambilan STNK baru bisa dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan petugas. Selanjutnya, kamu bisa melakukan pembayaran di loket. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi BMKG prediksi hujan di Riau (foto/int)Prakiraan Cuaca Riau: Siang dan Malam Ada Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Anggota Bawaslu Riau Patminah Nularna melihat hasil cetak surat suara di PT Macananjaya Cemerlang di Jateng (foto/ist)Koordinasi untuk Kelancaran Pemilu, Bawaslu Riau Lihat Langsung Proses Pencetakan Surat Suara
Ilustrasi: Penyambutan Wisatawan Mancanegara di Bandara Sultan Syarif Kasim 2 Pekanbaru. Naik, Jumlah Wisman ke Riau Capai 3.795 Kunjungan
Salah satu kategori di GridOto Award 2023, yaitu Motorcycle of The Year diraih Yamaha Grand Filano.Selamat, Yamaha Grand Filano Sabet Motorcycle of The Year di GridOto Award 2023, Ini Deretan Fitur Canggihnya
Kepulan asap menjulang ke udara saat Jalur Gaza kembali digempur serangan Israel pada Jumat (1/12). (Foto: AFP/JOHN MACDOUGALL)Berakhirnya Gencatan Senjata Bikin Perang Meletus Lagi di Gaza
  Ilustrasi jalur udara mendominasi kunjungan wisatawan ke Riau (foto/int)Meski Tiket Mahal, Lonjakan Kunjungan Wisman ke Riau Didominasi Jalur Udara
Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru Hendra AfriadDLHK Pekanbaru Targetkan Pekan Depan Lelang Operator Angkutan Sampah Berlangsung
ilustrasi gajianSah, Gubri Edi Natar Nasution Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau
ilustrasi perampokan bersenpiTembak Korban-Sikat Rp 742 Juta, 2 Perampok Berpistol di Kampar Ditangkap
Hyundai Palisade
Hyundai Palisade Bakal Lebih Berotot Ala SUV Amerika
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Syukuran HUT ke-13 Media Siber www.halloriau.com
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved