www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BREAKING NEWS: KPK Sisir Kantor Dinas PUPR Riau, Ada Apa?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dewan Pers-Polri Teken PKS Minimalisir Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Kamis, 10 November 2022 - 21:32:31 WIB
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH.(foto: int)
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH.(foto: int)

Baca juga:

Bhabinkamtibmas Bukit Damar Serukan Kedamaian Pasca Pilkada Serentak 2024
Pak Bray Pindah ke Jambi, Warganet Riau Minta Kombes Manang Kembali ke Riau dengan Jabatan Lebih Tinggi
Ada Program Pembuatan SIM A dan C Gratis 2024, Benarkah?

JAKARTA - Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh dewan pers," ujar Arif.

"Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan kode etik jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.(rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.BREAKING NEWS: KPK Sisir Kantor Dinas PUPR Riau, Ada Apa?
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H. Fatullah. (Foto: Int)Transparansi PAD Parkir, Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Pengelola dan Dishub
Polsek Simpang Kanan rutin melakukan himbauan cooling system diwilayah hukumnya pasca pelaksanaan pilkada serentak. (Foto: Afrizal)Cooling System Pasca Pilkada, Polsek Simpang Kanan Rutin Sambangi Warga
Pemasangan spanduk pemberitahuan penutupan jalan di beberapa titik strategis untuk memudahkan masyarakat dan pengguna jalan mendapatkan informasi terkait penutupan sementara jalan. (Foto: Istimewa)Sungai Kampar Meluap, Akses Jalan Koridor RAPP Ditutup Demi Keselamatan
Ilustrasi sambal terasi jeruk limau. (Foto: Cookpad)Resep Sambal Terasi Jeruk Limau: Pedasnya Nampol, Bikin Nagih
  Ilustrasi. (foto: int)Tanggal Pelantikan Gubri Masih Abu-abu, Pemprov Riau Tunggu Keputusan Pusat
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni RakhmatStatus Darurat Sampah, Pekanbaru Genjot Pengangkutan dengan Alat Berat dan Armada Tambahan
Suasana Workshop Pengembangan Kurikulum MIH PPs Universitas Islam Riau (Foto: Istimewa)Prodi MIH PPs UIR Genjot Kualitas Lulusan Lewat Workshop Kurikulum Bersama Guru Besar Hukum
Indosat atau IOH resmi meluncurkan HiFi Air di Sumatera. (Foto: Istimewa)Internet Rumah Anti Ribet? Indosat HiFi Air Solusinya, Kini Hadir di Sumatera
Harga emas Antam 1 gram kini dibanderol Rp 1.585.000 (foto/riki)Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Turun Tipis, Cek Rinciannya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved