Konten Prank Baim Wong dan Paula Soal KDRT, Polisi: Bisa Terancam Pidana
Senin, 03 Oktober 2022 - 10:33:08 WIB
 |
Konten prank laporan KDRT Baim Wong menuai kecaman netizen (foto/int) |
JAKARTA- Meski telah dihapus, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang. Sebab konten laporan Paula ke polisi dugaan KDRT yang hanya konten itu bukan main-main.
Hal itu disampaikan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKP Nurma Dewi. Dirinya menjelaskan bisa saja artis Baim Wong dan istrinya itu terancam pidana terkait laporan palsu.
"Itu Mengarah ke Pasal 220 KUHP soal laporan palsu. Bisa dipidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," sebut Plt Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi seperti dilansir dair sindonews.com, Senin (3/10/2022).
Meski konten prank Baim kepolisi, tapi laporan KDRT itu tidak untuk dibuat main-main. Bunyi Pasal 220 KUHP itu, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," kata AKP Nurma.
Sebelumnya, prank tersebut terekam dan sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama.
Sedangkan Baim Wong duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera. Kini video tersebut sudah dihapus, namun warganet masih mengecam bahkan topik ini trending di twitter, Senin (3/10/2022). (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :