Dianggap Bikin Gaduh, Komisi II DPR Minta Mendagri Revisi SE Izinkan Pj Pecat dan Mutasi ASN
Rabu, 21 September 2022 - 13:53:12 WIB
.jpeg) |
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.(foto: int) |
JAKARTA - Buntut dari terbitnya SE Nomor 821/5292/SJ yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian yang mengizinkan Pj, Plt dan Pjs memutasi dan memecat ASN tanpa harus izin Mendagri mendapat sorotan dan tanggapan negatif dari banyak pihak, termasuk para elit di Senayan, khususnya Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa pun menyarankan Tito Karnavian merevisi SE tersebut. "Kalau memang dirasa ini ya surat edaran itu perlu direvisi atau ditarik kembali, karena memang menimbulkan banyak hal dan kegaduhan juga," ujarnya dilansir republika.co.id, Rabu (21/9/2022).
Saan melihat adanya ragam reaksi dari terbitnya SE yang diteken pada 14 September 2022 itu. Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakkondusifan di berbagai pemerintahan daerah.
"Kita minta penjelasan ke Mendagri, karena kalau misalnya tidak dijelaskan secara clear, banyak sekali intrepretasi yang itu tentu akan merugikan semua," tambahnya.
Komisi II DPR RI pada Rabu (21/9/2022) menggelar rapat kerja dengan Tito. Namun, agendanya adalah Penyesuaian RKA K/L sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023.
"Hari ini akan coba kita tanyakan, coba klarifikasi, sekaligus akan kami meminta penjelasan terkait surat edaran dari Mendagri yang memberikan kewenangan pada Pj, Plt dan pejabat sementara, terkait pemberhentian pemberian sanksi ASN termasuk mutasi," tuturnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :