Bukan Cuma Brigjen Hendra, Ini Daftar Tersangka Baru Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
JAKARTA- Polri telah menetapkan tersangka baru dalam obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Satu dari enam perwira yang menjalani sidang etik dan jadi tersangka yaitu Brigjen Hendra Kurniawan.
Dikutip dari tribunnewsmaker.com, para perwira itu dianggap menghalangi penyidikan insiden tewasnya Brigadir J. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Divisi Propam Polri menjalani sidang etik kepada Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, juga mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian ada mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.
Lalu mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pihak pertama yang menjalani sidang etik yakni Kompol CP (Chuck Putranto).
Sidang akan terus berjalan selama tiga hari ke depan untuk memutuskan sanksi etik terhadap keenam personel. "Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujar Komjen Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) yang dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.
Selain mengelar sidang etik, keenam polisi yang diduga melanggar etik tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Agung, tim khusus (timsus) sedang menyelesaikan berkas perkara kasus menghalangi penyidikan ini dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," sebut Komjen Agung.
Ii daftar tersangka baru pidana obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo:
-Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Pati Yanma Polri sebelumnya Karo Paminal Divpropam)
-Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
-AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
-Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
-Kompol Cuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
-AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
Saat ini total tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebanyak 11 orang dengan rincian 9 anggota Polri dan 2 warga sipil.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :