Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mantan Kabareskrim: Baru Kali Ini, Petinggi Polri Terancam Hukuman Mati
Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:53:30 WIB
JAKARTA- Komjen Pol (Purn) Susno Duaji turut menanggapi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas dugaan dibunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Seperti diketahui penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) sore.
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Susno Duadji mengapresiasi penetapan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Bagi Mantan Kabareskrim Polri itu, peristiwa ini pertama kali petinggi Polri terkena ancaman hukuman mati. "Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini. Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," ," sebut Susno Duadji dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Susno Duadji meyakini bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut bakal semakin kuat. Sejauh ini, saat konferensi pers Kapolri Listyo Sigit Prabowo belum mengumumkan detail alat bukti atas penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," sebut Susno Duadji.
Termasuk saat nanti istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi memberi kesaksian atas peristiwa itu. "Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," lanjut Susno Duadji.
Dirinya memprediksi kemunculan tersangka-tersangka baru masih memungkinkan. Sebab penyidikan perkara ini masih berjalan.
"Dan yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," lanjut Susno Duadji. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :