Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Kendaraan Disita, Polisi: Kan Aturannya Begitu
Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:52:35 WIB
 |
polisi tetap akan sita kendaraan jika razia ternyata STNK mati dua tahun berturut-turut (foto/ilustrasi) |
PEKANBARU- Catat untuk pemilik kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati dua tahun berturut-turut. Meski Surat Izin Mengemudi (SIM) aktif, namun polisi tetap akan sita kendaraan jika razia ternyata STNK mati.
Dikutip dari Gridoto.com, kendaraan itu bisa disita sesuai aturan Korlantas Polri tentang penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun berturut yang akan berlaku dalam waktu dekat. Sesuai disampaikan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.
"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya," sebut Kombes Pol Prianto, Selasa (2/8/2022).
"Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita," ujar Kombes Prianto.
"Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya, setelah dendanya dibayar kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu," sebutnya.
"Tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak terigisterasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan," ujar Prianto.
Seperti diketahui pihak kepolisian bakal segera mengimplementasikan STNK tidak dibayar selama 5 dan 2 tahun berturut-turut tidak akan bisa diregistrasi lagi alias bodong.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :