www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tim SAR Temukan 9 Korban Selamat Kapal Berlian 1 di Perairan Meranti
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Agung: Buronan Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 78 Triliun
Selasa, 02 Agustus 2022 - 07:38:02 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyebutkan angka kerugian perekonomian negara, senilai Rp 78 triliun dalam penguasaan ilegal lahan hutan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (1/8) mengumumkan dua tersangka, dalam kasus tersebut, yakni Surya Darmadi (SD), dan Raja Tamsir Rachman (RTR).

“Bahwa dari hasil ekspos yang telah dilakukan, menetapkan SD dan RTR sebagai tersangka, dalam kasus korupsi penyerobotan lahan hutan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau,” begitu kata Burhanuddin, dalam siaran pers, Senin (1/8).

“Dari penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group tersebut, telah merugikan perekenomian negara, dan merugikan negara, sebesra Rp 78 triliun,” begitu sambung Burhanuddin, seperti yang dilansir dari republika.

Burhanuddin menerangkan, Surya Darmadi ditetapkan tersangka selaku pemilik dari PT Duta Palma Group. Sedangkan Raja Tamsir Rachman, ditetapkan tersangka selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Menurut Burhanuddin, kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut, terjadi sejak 2003. Yaitu, ketika Surya Darmadi, selaku pemilik Duta Palma Group, mengajukan perizinan hak pengelolaan, dan perambahan hutan untuk perkebunan, serta pengelolaan kelapa sawit, kepada pemerintah daerah di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam permintaan tersebut, Raja Tamsir, selaku bupati memberikan perizinan perambahan hutan tersebut. “Selanjutnya, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan tersebut, diserahkan kepada lima anak perusahaan PT Duta Palma Group,” terang Burhanuddin.

Lima anak perusahaan tersebut adalah; PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.  “Namun diketahui, lima perusahaan tersebut, melakukan pengelolaan hutan, dan izin usaha perkebunan, tanpa disertai dengan adanya izin pelepasan kawan hutan, dari Kementerian Perhutanan (Kemenhut),” terang Burhanuddin.

Pun dari hasil penyidikan, kata Burhanuddin, diketahui PT Duta Palma Group, bersama lima anak perusahaannya, tak memiliki hak guna usaha (HGU) pengelolaan hutan, yang diterbikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menjerat tersangka Raja Tamsir, dan Surya Darmadi dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Khusus untuk tersangka Surya Darmadi, kata Burhanuddin menambahkan, tim penyidikan di Jampidsus, juga menjeratnya dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentangTPPU.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menerangkan, penetapan tersangka tersangka Surya Darmadi, dilakukan setelah timnya melakukan pemanggilan sebagai saksi lebih dari tiga kali. “Hari ini, kita tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir pemanggilan. Hari ini, ditetapkan tersangka,” ujar Supardi.

Supardi menjelaskan, meskipun tersangka, namun tim penyidikan di Jampidsus, belum dapat melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi. Karena diketahui, kata Supardi, Surya Darmadi, sejak 2015, berstatus buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Statusnya yang bersangkutan, adalah DPO di KPK,” ujar Supardi.

Tetapi kata Supardi, tim penyidikannya, mengetahui keberadaan Surya Darmadi di luar negeri. “Kita mendapatkan informasi, yang bersangkutan ada di Singapura,” ujar dia.

Terkait itu, tim khusus dari di Kejakgung, saat ini sedang berkordinasi dengan KPK, serta kementerian lain, untuk mencari pintu hukum, maupun diplomasi, agar dapat memulangkan Surya Darmadi. Sementara terhadap tersangka Raja Tamsir, saat ini, sudah mendekam di penjara, menjalani vonis pidana terkait korupsi APBD Indragiri Hulu, Riau 2005-2008.*

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Para korban kecelakaan Kapal Berlian 1 di Pulau Rangsang Meranti yang berhasil selamat.(foto: mcr)Tim SAR Temukan 9 Korban Selamat Kapal Berlian 1 di Perairan Meranti
Thomas Cup 2024.(foto: detik.com)Indonesia Bertemu China di Final Thomas Cup 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri Halalbihalal IKA Smansa Pekanbaru.(foto: mcr)Hadiri Halalbihalal IKA Smansa Pekanbaru, Pj Gubri: Momentum Mempererat Silaturahmi Alumni
Gubuk pengungsi Rohingya padati belakang Komplek Purna MTQ Pekanbaru (foto/tribunpku)Pengungsi Rohingya Tinggal di Gubuk Terpal, Pemko Pekanbaru Tutup Mata?
Ester Nurumi bawa Indonesia melangkah ke Semifinal Uber Cup 2024 (foto/pbsi)Hapus Rekor Buruk 14 Tahun, Indonesia ke Semifinal Uber Cup 2024
  Jukir Liar peras pengunjung Gernas BBI-BBWI Riau dan Lancang Kuning Carnival.(foto: dini/halloriau.com)Gebyar BBI-BBWI Ladang Pungli Jukir Liar, Pengunjung Diperas Rp10 ribu Sekali Parkir
Kick off destinasi wisata halal di Pulau Cinta Kampar.(foto: mcr)Pulau Cinta Jadi Fokus Kick Off Program Sertifikasi Halal 3.000 Desa Wisata di Riau
Zulkardi berhasil mendapatkan suara terbanyak di Pileg 2024 (foto/Yuni)Raih Suara Terbanyak, Zulkardi Raih Penghargaan PDI-Perjuangan Riau
Balon bupati, Ade Agus mengembalikan formulir pendaftaran ke Ketua DPD PKS Inhu, M Syafaat (foto/ist)Ade Agus Kembalikan Formulir Balon Bupati ke PKS Inhu
Warung remang-remang di KM 2 masih beroperasi sampai larut malam (foto/Andi)Warung Remang-Remang KM 2 di Jalan Koridor Kembali Beroperasi, Warga Ancam Tutup Paksa
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved