JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tersandung kasus penistaan agama.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Penetapan itu setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. "Iya benar tersangka," sebut Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Zulpan menyebut Roy Suryo telah di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," sebutnya.
Tetapi Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," katanya.
Penyidikan Roy Suryo sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/7/2022). Roy diperiksa perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebuut kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi sudah naik ke tahap penyidikan. Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Dedi mengatakan perkara itu bakal ditangani Polda Metro Jaya. Karena laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.
"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," sambungnya.
Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya. "Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 sebab mengunggah meme tersebut. Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, menyebut bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Pada unggahan tersebut Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha. Sebab mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar". Kalimat itu dianggap sebagai bahasa yang sangat melecehkan. Apalagi mestinya tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :