Walikota Jambi Kritik Kementerian Agama Akibat Visa Haji Furoda Gagal Dikeluarkan
JAMBI- Kabar Walikota Jambi, Syarif Fasha gagal berangkat haji ramai diperbincangkan. Bahkan Walikota Jambi tersebut mengkritik Menteri, Yaqut Cholil Qoumas dan Kementerian Agama mengenai visa haji furoda tak keluar.
Dilansir dari viva.co.id, Syarif Fasha mengaku kecewa menilai Kemenag seolah-olah menganggap haji furoda saingan dari haji reguler atau haji khusus yang kuotanya dikelola Kemenag.Walikota Jambi itu menyayangkan Menteri Agama tidak berkomunikasi dengan kerajaan Arab Saudi terkait persoalan haji furoda.
"Jadi apapun bentuknya, kalau menganggap haji furoda ini melanggar harusnya mereka menyampaikan kerajaan Arab Saudi , jangan memberikan angin surga lagi kepada jemaah Indonesia," sebut Syarif Fasha di Jambi, Rabu (6/72022).
Bagi Walikota Jambi itu menilai Kemenag seakan membiarkan haji furoda dan seolah-olah haji furoda ini dianggap saingan Kemenag karena berdiri sendiri.
"Seharusnya Kementerian Agama tidak boleh seperti itu, karena ini kan warga Indonesia, semua punya KTP Indonesia bendera merah putih, jadi wajib melindungi semua warga Indonesia," sebutnya.
Syarif meminta Kemenag turun tangan dan bijak mengatasi haji furoda ini. Sebab salah satu tugas Kemenag membawahi urusan Haji di Indonesia.
"Gagalnya visa haji furoda, dan saya termasuk salah satu jemaah haji yang gagal mendapatkan visa furoda," sebut Syarif Fasha.
Dirinya juga mengimbau masyarakat yang pergi pakai visa furoda supaya memastikan travelnya apakah pernah memberangkatkan haji furoda atau tidak. Jangan sampai apa yang dialaminya terulang ke orang lain.
"Saat menunggu ternyata visa tidak dikeluarkan dan atas kejadian ini ada banyak masyarakat Kota Jambi dan kabupaten provinsi Jambi sama seperti saya juga yang tidak bisa berangkat haji," katanya.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah (haji furoda) wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan ini dimaksudkan supaya proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat dan ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :