Viral Ada Polisi Tanya SIM dan STNK di Parkir Hotel, Begini Aturan Razia dan Cara Tilang Resmi
Senin, 27 Juni 2022 - 11:36:32 WIB
PEKANBARU- Senin (27/6/2022), baru-baru ini viral video dua orang polisi yang menanyakan SIM dan STNK pada seorang pengemudi mobil. Diduga lokasinya di area salah satu hotel di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Video yang sempat diunggah akun Tiktok @jurnaliswarga62 itu kemudian menjadi bahan diskusi warganet. Bahkan ada yang menyindir oknum polisi di video itu yang tidak bisa menunjukkan surat terintah tugas (SPT).
Dikutip dari viva.co.id, ada aturan-aturan untuk polisi melakukan razia. Sehingga razia dan penilangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Pada PP Nomor 80 Tahun 2012 diatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang. Satu diantaranya yaitu polisi harus menyapadengan sopan saat memberhentikan pelanggar.
Polisi juga harus menunjukan jati diri dengan jelas. Sebab dalam Pasal 15 ayat 2, soal surat perintah tugas berisi: Surat perintah tugas dikeluarkan oleh atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya pada pasal 22 ayat 1, berbunyi: tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
Tentang video yang viral itu, saat halloriau.com mengecek video itu tak dapat diakses di akun @jurnaliswarga62. Diduga video itu telah dihapus. Tetapi cuplikan banyak diunggah kembali oleh warganet lainnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :