www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru dan Puluhan PPPK Nonguru Mengundurkan Diri
Jumat, 27 Mei 2022 - 08:20:05 WIB

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sebanyak 112.514 orang yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam data penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Sementara itu, juga tercatat 293.861 pelamar PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang dinyatakan lulus seleksi akhir.

Kemudian, ada sebanyak 11.918 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Non Guru.

Namun, berdasarkan update data hingga 20 Mei 2022, ada ratusan peserta CPNS dan PPPK Guru yang telah lulus memutuskan untuk mengundurkan diri.

Pun demikian halnya dengan PPPK Nonguru, ada puluhan peserta yang mengundurkan diri.

Berikut rincian peserta CPNS, PPPK Guru dan Nonguru yang mengundurkan diri:

CPNS: 105 orang
PPPK Guru tahap 1: 104 orang
PPPK Guru tahap 2: 280 orang
PPPK Nonguru: 58 orang.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, dampak yang paling utama, yakni formasi jabatan yang seharusnya terisi melalui seleksi CASN jadi tidak terisi atau kosong.

"Biaya yang dikeluarkan untuk mengisi formasi tersebut cukup besar, serta usaha yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Kemudian, terkait sanksi CPNS yang mengundurkan diri, imbuh Satya, tertuang dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Bahkan, ada sejumlah instansi yang memberikan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri untuk membayarkan sejumlah denda.

Salah satunya di instansi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Bagi CPNS di Kemenlu yang mengundurkan, harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.

Kemudian, CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memusnahkan 88,65 Kg barang bukti narkoba jenis sabu dan 2.401 butir ekstasi.88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
PDIP.Selain Edy Natar, Eks Gubernur Annas Maamun Ikut Ambil Formulir di PDIP Riau
Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menerima penghargaan dari Indonesia Award Magazine (IAM) untuk kategori Most Inspiring Figure 2024.Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
  Joao Rico.Hasil FP2 MotoGP Spanyol: Bagnaia Terdepan, Marquez Ketiga
Piala Asia U-23 2024.Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Indonesia Vs Uzbekistan
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved