www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawa Kerusakan, Nelayan Rupat Minta Presiden Cabut Izin Tambang PT Logomas Utama
Rabu, 20 April 2022 - 09:10:23 WIB

PEKANBARU - WALHI Riau melakukan konferensi pers mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama di Pulau Rupat.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Gerakan Rakyat/Sekretariat WALHI Riau ini, hadir dua nelayan dari Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Azlaini Agus, dan Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Lalut WALHI Nasional untuk mendukung perjuangan nelayan Pulau Rupat.

Nelayan Rupat dalam konferensi pers mengungkapkan dapat sedikit melepas rasa khawatirnya karena aktivitas tambang pasir laut PT Logomas Utama dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka melaut seperti sedia kala dan hasil tangkap pun mulai meningkat. Agar kehidupan kembali normal seutuhnya dan lepas dari rasa khawatir, para nelayan berharap izin tersebut segera dicabut.

“Surat tersebut kami tulis dan kirim ke WALHI Riau untuk dibantu kirim kepada Presiden dan Menteri ESDM. Kami berharap Presiden dan Menteri dengan bijak merespon surat tersebut dan mencabut IUP pasir laut PT Logomas Utama,” sebut Eriyanto dan Akhun, dua nelayar dari Pulau Rupat.

Pada 6 Januari 2022, Jokowi pada konferensi pers di Istana Bogor menyebut mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan minerba. Dalam pernyataan pers yang dikutip dari https://setkab.go.id/pernyataan-pers-presiden-ri-tentang-iup-hgu-dan-hgb-6-januari-2022-di-istana-kepresidenan-bogor-provinsi-jawa-barat/, Jokowi menyebut “Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut.”

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau berujar apabila Jokowi mendalilkan pencabutan izin dengan alasan tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, maka pencabutan IUP pasir laut PT Logomas Utama sudah sepatutnya dicabut.

“Adanya banyak fakta yang dapat dirujuk untuk mensegerakan pencabutan izin. Pertama, ada AMDAL yang sudah kedaluarsa. Kedua, lokasi tambang pasir laut berada tepat atau di sekitar wilayah tangkap nelayan, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah. Ketiga, mengancam satwa dilindungi seperti dugong dan ekosistem laut lainnya. Belum lagi, perusahaan ini telah gagal beroperasi dan beraktivitas sejak tahun 1999. Sudah ada alasan yang cukup bagi Presiden untuk memerintahkan para pembantunya untuk mencabut izin tersebut,” sebut Even Sembiring.

Parid Ridwannuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI menyebut surat yang dikirim Nelayan Pulau Rupat kepada Jokowi dan Menteri ESDM pada hari ini kami sampaikan ke Istana dan Gedung Kementerian ESDM.

“Kita semua mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif supaya segera mencabut IUP PT Logomas Utama,” tegasnya.

“Preseden buruk penerbitan izin tambang pasit laut di wilayah tangkap nelayan bukan hanya terjadi di Rupat. Kami mencatat per November 2021 terdapat paling tidak 324 IUP dengan luas 687.909,01 hektar di wilayah laut. Keberadaan izin tersebut mengancam 35 ribu keluarga nelayan. Sepanjang 2010–2019 terjadi penurunan jumlah nelayan sebanyak 330.000 orang. Nelayan Rupat merupakan korban potensial yang harus gantung jaring apabila Presiden tidak segera memerintahkan para pembantunya mencabut IUP PT Logomas Utama,” tambah Farid.

WALHI mendesak penghentian pertambangan pasir di perairan Pulau Rupat harus dilakukan secara permanen karena akan memperparah kerentanan Pulau Rupat sebagai pulau kecil, terutama dari dampak buruk krisis iklim pada masa yang akan datang.

“Tambang pasir di Perairan Pulau Rupat wajib dihentikan secara permanen, jika tidak Pulau Rupat terancam tenggelam,” pungkas Even Sembiring.(rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Unisi pindahkan biaya pendidikan mahasiswa dan penerimaan pembayaran ke BRK Syariah (foto/ist)Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
Syamsuar (foto:ist)Syamsuar Siap Relakan Kursi DPR RI
Ilustrasi hotspot di Riau masih terdeteksi (foto/int)Termasuk Riau, Sore Ini 19 Hotspot Menyala di Sumatera
Pj Gubri, SF Hariyanto ajak warga Riau di Jakarta turut membangun kampung halaman (foto/int)Pj Gubri Ajak Warga Riau di Perantau Berkontribusi Bangun Kampung Halaman
Selebgram Lampung mandi lumpur protes jalan rusak (foto/int)Diserang Buzzer Usai Mandi Lumpur Kritik Jalan Rusak, Selebgram Lampung Cuma Respon Begini
  acara Rembuk Nasional Perkebunan Sawit yang diselenggarakan PWNU Riau di Pekanbaru (foto/int)Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
IlustrasiBawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024
Politisi Golkar, Syamsuar, menyinggung biaya UKT yang dinilainya mahal dan membebani  (foto:ist)Syamsuar Singgung UKT Mahal Saat Daftar Bacalon Gubri ke PAN dan PKS
Ist.Apical Group Serahkan Bantuan 6 Ton Minyak Goreng Kepada Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved