www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Arus Lalu Lintas Dialihkan, Hindari Jalan Ini Jika Tak Ingin Terkena Macet
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kemnaker: THR Tahun Ini Wajib Penuh, Tak Ada Relaksasi!
Minggu, 03 April 2022 - 11:22:34 WIB

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri. Ia menegaskan THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi, seiring dengan kondisi perekonomian yang semakin pulih.

"Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (3/4).

Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, landasan hukum lainnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada dasar hukum tersebut, ia menyebut THR wajib dibayarkan perusahaan untuk para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, Putri mengatakan jika terjadi pelanggaran perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," imbuh dia.

Adapun Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme pemberian THR akan keluar pekan depan.

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Rekayasa lalu lintas di pusat Kota Pekanbaru (foto/int)Arus Lalu Lintas Dialihkan, Hindari Jalan Ini Jika Tak Ingin Terkena Macet
Harga emas Antam di Pekanbaru mulai turun (foto/int)Turun Drastis, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Jadi Rp1,318 Juta
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong.(foto: int)Indonesia Finish Keempat di Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Kritik Kinerja Wasit
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto dan Kadispar Riau, Roni Rakhmat.(foto: mcr)Lancang Kuning Carnival, Gebyar BBI-BBWI Dimulai Hari ini
Bengkel Siaga Suzuki.(foto: istimewa)Permintaan Layanan Bengkel Siaga Suzuki 2024 Meningkat 56 Persen
  Pelajar SMP nekat curi motor di rumah polisi (foto/ilustrasi)Pelajar Nekat Bobol Rumah dan Curi Motor Polisi Lalu Jual Onderdil
Ali Jasim, pemain Irak di Piala Asia U-23 2024.(foto: detik.com)Pemain Irak, Ali Jasim Dukung Indonesia Berjuang di Playoff Olimpiade 2024
Sejumlah stand di Lancang Kuning Carnival 2024.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lewatkan, Ini Serangkaian Event Menarik Selama Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
Hayati Gani saat dieksekusi Kejari Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Rugikan Negara Rp500 Juta, Kejati Riau Amankan DPO Tipikor Hayati Gani
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menyerahkan bonus kepada atlet Riau yang berprestasi.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Kucurkan Rp19 Miliar APBD untuk Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved