Hindari Terlibat Praktik Korupsi
Direktur dan Pegawai BPD Jangan Mau Diintervensi Kepala Daerah
Selasa, 08 Desember 2020 - 15:33:03 WIB
JAKARTA - Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penandatanganan pernyataan bersama. Tujuannya untuk akselerasi transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan penerapan tata kelola yang baik.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pesan dan peringatan kepada para direktur dan pegawai BPD agar tidak terlibat dalam praktik korupsi. Sebab menurutnya BPD terlibang rentan terlibat dalam masalah hukum.
"Pesan saya karena begitu banyak yang kami hadapi dan fakta empiris menunjukkan tidak sedikit para kepala daerah yang terjebak dalam perilaku-perilaku koruptif, sehingga harus berhadapan dengan masalah hukum," ucapnya, Selasa (8/12/2020).
Kedua, lanjut Firli, dia mengimbau para pegawai dan manajemen BPD agar jangan mau diintervensi oleh kepala daerah untuk melakukan hal yang melanggar hukum. Sebab jika itu dilakukan maka pihak yang diintervensi pun turut serta bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Jangan pernah para direktur utama, pegawai BPD mau diintervensi oleh para penguasa, terutama para kepala daerah. Karena sesungguhnya kalau anda bisa diintervensi maka tentu pertanggungjawaban ada di orang-perorangan, individu, tidak pada orang lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban," tegasnya dilansir detikfinance.
Firli menekankan, dalam konsep hukum pelaku tindak pidana korupsi merupakan orang yang melakukan, turut serta melakukan, turut membantu melakukan dan menyuruh melakukan korupsi.
"Saya tidak ingin rekan-rekan pegawai Bank Pembangunan Daerah terjebak dalam praktik-praktik korupsi di daerah masing-masing," tegasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :