JAKARTA - Pemerintah juga menjadi evaluator dalam penyelenggaraan penerbangan. Jika ada penyimpangan dari aturan new normal, maskapai bisa kena sanksi hukum.
Lalu keadaan seperti apa yang menyebabkan maskapai dijatuhi hukuman? Novie Riyanto, Dirjen Hubud Kemenhub menjelaskannya dalam acara Bincang Santai Virtual: Intip Jurus Jitu Bandara Atasi Penyebaran COVID-19 yang diselenggarakan oleh Indonesian National Air Carriers Association (INACA), Kamis (17/9/2020).
Dalam paparan awalnya, Novie menjelaskan tentang pengurangan frekuensi penerbangan sejumlah 50 persen. Lalu, ada tren kenaikan awal bulan Agustus.
"Setelah Agustus-September naiknya berat, tidak signifikan. Bahkan jika sebelumnya ke Bali rata-rata 450, 470, 500 movement saat libur. Kini hanya 25% saja," kata Novie.
"Bandara Soetta sekarang sudah ada 500 movement di weekend. Kita harus melakukan komunikasi publik dan mencari yang paling efektif untuk mendapat imej baik ke semua sehingga mendapat kepercayaan penumpang lagi," imbuh dia dikutip dari cnnindonesia.
Selain hal di atas, pemerintah pusat juga menerbitkan panduan agar tak terjadi kerumunan di dalam bandara. Selain itu pergerakan pesawat dan penumpang juga termasuk di dalamnya.
"Per Agustus tidak ada komplain di bandara. Kita ada sanksi yang harus diterapkan secara konsisten jika ada pelanggaran. Ada teguran dan jika diteruskan akan ada denda," jelas Novie.
Berikut faktor-faktor suatu maskapai bisa disanksi jika melanggar aturan penerbangan new normal yang didasarkan pada PM 56 tahun 2020:
Sebelum penerbangan (pre-flight)
Penyelenggara angkutan udara akan mendapatkan sanksi berupa denda penalti unit jika tidak memenuhi aturan terkait:
- Sosialisasi prosedur pengangkutan penumpang
- Pemesanan tiket
- Pelaporan tiket
- Boarding
- Prosedur penanganan keterlambatan penerbangan
- Penanganan penumpang dengan gejala COVID-19.
Dalam penerbangan (in-flight)
Penyelenggara angkutan udara akan mendapat sanksi berupa denda penalti unit jika tidak memenuhi aturan terkait:
- Ketersediaan fasilitas dalam pesawat
- Penyajian makanan
- Protokol kesehatan, HAC, dan monitoring penumpang terhadap gejala COVID-19
- Penanganan penumpang dengan gejala COVID-19
Setelah penerbangan (post-flight)
Penyelenggara angkutan udara akan mendapat sanksi berupa denda penalti unit jika tidak memenuhi aturan terkait:
- Prosedur turun pesawat
- Prosedur proses transit
- Prosedur pengambilan bagasi
- Penangan penumpang gejala COVID-19
- Pengukuran suhu tubuh
- Penggunaan masker dan sarung tangan kepada personel keamanan
- Protokol kesehatan, physical distancing
- Ketersediaan hand sanitizer
- Penyemprotan disinfektan terhadap fasilitas bandara, kargo, bagasi
- Kapasitas terminal, flow management
- Pemeriksaan penumpang.
Untuk diketahui, hingga kini belum ada laporan terkait penerapan sanksi ini ke maskapai. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :