www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hanya Dalam Satu Malam, 2.941 Warga Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Kamis, 17 September 2020 - 13:43:48 WIB

SEBANYAK dua ribu lebih orang dihukum bekerja sosial di fasilitas umum (Fasum) lantaran melanggar protokol kesehatan dalam semalam. Para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Dari data Biro Operasi Polda Jatim, operasi yustisi tersebut digelar secara serentak pada Rabu (18/9/2/2020) hingga Kamis (19/9/2020) sejak pukul 17.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib, di 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur, dengan melibatkan personel gabungan yang didukung oleh 39 Polres se Jatim.

Masih dari sumber data tersebut, ada sekitar 2.941 orang pelanggar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, yang dihukum bekerja sosial di fasilitas umum seperti menyapu jalan dan pekerjaan sosial lainnya.

"Ada 2.941 orang pelanggar protokol kesehatan yang harus menjalani sanksi bekerja sosial di fasilitas umum," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko, Kamis (17/9/2020).

Selain itu, dalam operasi yustisi ini para pelanggar juga dikenakan sanksi lain seperti, teguran lisan, teguran tertulis dan denda administrasi. Dari denda administrasi saja, terkumpul dana sebanyak Rp63,8 juta.

"Selain itu, kita juga kenakan sanksi berupa penyitaan KTP (kartu tanda penduduk). Dalam operasi semalam, ada sekitar 475 orang yang kita sita dokumen KTP nya," tegasnya.

Sementara itu, dikutip merdeka.com, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, sasaran operasi yustisi ada yang mobile ada yang stasioner. Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile hunter ini buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.

Hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp. 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp. 50 juta.

“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," tandasnya. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Raja Baut bagikan ribuan sembako untuk masyarakat Bagansiapiapi, Rohil (foto/Afrizal)Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi
Dua pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya.(foto: tribunpekanbaru.com)Bestian di Penjara, 2 Pemuda Residivis Dibekuk Usai Jambret IRT di Pekanbaru
PLN ubah tiang listrik jadi SPKLU.(foto: int)Sukses Uji Coba Konversi, PLN Bakal Ubah 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU
Ketua DPC PDI perjuangan Kabupaten Pelalawan, Syafrizal (kanan) saat membuka penjaringan calon kepala daerah (foto/andi)Hari Ini PDIP Pelalawan Pastikan Hanya Buka Penjaringan Calon Wakil Bupati
Rupiah per dolar AS hari ini.(ilustrasi/int)Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Hari ini, Diprediksi Sentimen Negatif dari Pasar
  Pj Gubri, SF Hariyanto ikuti peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 di Surabaya (foto/int)Dipimpin Mendagri, Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru masih turun (foto/int)Turun Lagi, Harga Emas Antam 1 Gram Hari Ini di Pekanbaru Dipatok Rp1.319.000
Kipper andalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Ernando Ari.(foto: int)Siap Tempur Hadapi Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Ini 3 Pemain Berbahaya Timnas Indonesia
NissanConnect, fitur teknologi dari Nissan.(foto: int)NissanConnect Generasi Terbaru Meluncur untuk Kendaraan di Eropa
Ketum PSSI, Erick Thohir bersama Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.(foto: int)Penuhi Target, Erick Thohir Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga 2027
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved