www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bandara SSK II Pekanbaru Masih Berstatus Bandara Internasional
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Viral Jokowi Minta Peserta Kartu Prakerja Kembalikan Uang, Ini Penjelasannya
Senin, 13 Juli 2020 - 15:45:30 WIB

JAKARTA - Kabar dari media sosial beredar viral, menyebutkan Presiden Jokowi meminta para peserta program Kartu Prakerja untuk mengembalikan uang bantuan yang telah mereka terima. 

Pesan viral itu mengutip hal tersebut dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang program Kartu Prakerja.

Informasi yang tersebar ke berbagai platform termasuk Whatsapp group itu bermula dari unggahan di Twitter pada Sabtu (11/7). Karuan saja hal ini membuat heboh, apalagi narasi tersebut disertai tangkapan layar halaman web salah satu televisi nasional yang berjudul "Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya".

Dalam unggahannya, sang pemilik akun menambahkan kata 'seluruh peserta' terkait kabar revisi Perpres tentang Kartu Prakerja.

Berikut narasi dari pemilik akun itu:

"Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja. Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN. Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan." 

Hingga Minggu (12/7) malam, unggahan yang viral itu telah disukai lebih dari 1.300 pengguna, diunggah ulang hingga 650 kali, dan mendapatkan 316 balasan.

Yang Harus Mengembalikan Uang Prakerja

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Namun, benarkah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 itu? meminta seluruh peserta mengembalikan uang bantuan?

Dinukil dari kumparan.com, klausul soal kewajiban pengembalian bantuan biaya Kartu Prakerja, memang ada diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut. Tapi kewajiban itu bukan buat seluruh peserta Kartu Prakerja.

Pada Pasal 31 C ayat (1) dijelaskan,

Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/ atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/ atau Insentif tersebut kepada negara. 

Jadi hanya peserta Kartu Prakerja yang tak memenuhi ketentuan, yang harus mengembalikan dana bantuan. Bahkan tak hanya mengembalikan dana, mereka juga terancam dipidana. Hal itu diatur dalam lanjutannya yakni di Pasal 31 D,

“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti rugi kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 31 D Perpres Kartu Prakerja. (*)



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Bandara SSK II Pekanbaru masih berstatus internasional (foto/int)Bandara SSK II Pekanbaru Masih Berstatus Bandara Internasional
TikTok menguasai peran sumber berita untuk Gen Z ketimbang Google (foto/int)Google Kian Ditinggal, Gen Z Pilih TikTok untuk Cari Berita dan Informasi
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
Dr Afni saat sowan ke ulama sebelum mendaftar sebagai calon Bupati Siak 2024.(foto: istimewa)Langkah Pasti ke Pilkada 2024, Dr Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak
Foto bersama.Perkuat Bisnis Media, AMSI Kembali Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
  Jajaran Polres Padang Pariaman, Sumbar berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan (foto/detik)3 Pria Pemerkosa Gadis di Sumbar Ditangkap, Polisi: Korban Dicecoki Miras
Ilustrasi harga emas masih tinggi di Kota Pekanbaru, Riau (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram Jumat Ini di Pekanbaru Bertahan Rp1.319.000
Ketua DPD PAN Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.(foto: int)DPD PAN Inisiasi Koalisi Indonesia Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
Kegiatan Kampar Expo 2024.(foto: mcr)Kampar Expo 2024: Bangkitkan Potensi Ekonomi Lokal dan Nasional
Petugas Pabrik PT SLS, sedang memompa air di area Parit Gajah.(foto: andi/halloriau.com)Diguyur Hujan 4 Hari, PT SLS Tanggap Cepat Tangani Genangan di Area Perkebunan Warga
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved