www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Wakil Ketua DPRD Riau Sambut Baik Rencana Pemerintah Naikkan Status Honorer Jadi PPPK
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Fatwa MUI, Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Tengah Pandemi harus Ikuti Ketentuan Ini
Sabtu, 11 Juli 2020 - 13:19:32 WIB

JAKARTA - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan.

“Pelaksanaan sholat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: (a) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, (b) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, (c) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan resmi yang Okezone terima, Jumat (10/7/2020).

Sementara itu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisasi potensi penularan, sebagai berikut:

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik ( physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik ( physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha, 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib 13 Dzulhijjah.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban, agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” katanya, dinukil dari tribun.

Lebih lanjut, pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman kepada fatwa MUI tersebut. Selain itu umat Islam yang mempunyai kemampuan, diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilakukan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

“Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal,” pungkasnya.(*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto (foto:rinai/halloriau) Wakil Ketua DPRD Riau Sambut Baik Rencana Pemerintah Naikkan Status Honorer Jadi PPPK
COO RAPP, Eduward Ginting bersama istri Diana Sinulingga saat menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). (foto: istimewa)Bupati Pelalawan Salut Tingginya Antusias Warga Riau Kompleks Salurkan Hak Pilih
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto usai melantik Pj Sekda Provinsi Riau (foto/yuni)Ini Pesan Pj Gubri SF Hariyanto untuk Pj Sekdaprov Riau
Pekerja sagu diserang harimau di Kampung Penyengat, Siak (foto/ist)Pekerja Sagu Nyaris Tewas Diserang Harimau di Siak, Ini Imbauan BBKSDA
Pj Sekretaris Provinsi Riau, Indra resmi dilantik oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto (foto/yuni)Dilantik Pj Gubri SF Hariyanto, Indra Resmi Jabat Pj Sekdaprov Riau
  Pemkab Siak terus berupaya pencegahan dengan semua pihak termasuk PT RAPP yang komitmen atasi Karhutla (foto/int)Bupati Alfedri Puji Komitmen PT RAPP Dukung Pemkab Siak Cegah Karhutla
Ruswanto mengecek tanaman cabenya yang baru diberi pupuk. Terkendala Modal, Petani Juga Bisa Ajukan Pembiayaan KUR di Kantor BRK Syariah Tanjungpinang Pamedan
Tim Safari Ramadan dari Pemprov Riau menyerahkan CSR BRK Syariah ke pengurus Masjid Jami Al-Falah Desa Ngaso di Rohul (foto/ist)Pemprov Riau Serahkan CSR BRK Syariah ke Masjid Saat Safari Ramadan di Rohul
PGN Subholding Gas Pertamina optimis kinerja bisa perkuat eksistensi bisnis gas bumi (foto/ist)Optimisme PGN Perkuat Eksistensi Bisnis Gas Bumi dan Ketahanan Energi
Rahel Kristin, warga Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur merasakan manfaat dari JKN (foto/ist)Rahel: Program JKN Jadi Pelindung Bagi Keluarga Saya
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved