www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Meningkat Pesat, Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Selama Idulfitri Capai 157.480 Orang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Iuran BPJS Kesehatan Dinaikan Jokowi, Penggugat Nilai Keputusan MA Diakali
Rabu, 13 Mei 2020 - 16:03:41 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II lewat Perpres 64/2020. Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), selaku penggugat Perpres sebelumnya, menilai pemerintah mengakali keputusan keputusan Mahkamah Agung (MA).

"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020) dikutip dari detik.

Ia menilai tarif BPJS Kesehatan masih memberatkan masyarakat.

"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat, apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus Corona," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa seharusnya iuran BPJS Kesehatan tidak naik, terutama kelas III. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas III, per Januari 2021 iuran akan naik menjadi Rp 35 ribu. Petrus mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MA atas Perpres ini.

"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, keputusan kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020):

Iuran Kelas I, yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II, yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021, dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Sebelumnya, pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selanjutnya Jokowi meneken Perpres No 75/2019. KPCDI menggugat perpres ini. MA pun akhirnya membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:

1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

"Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Suasana Bandara SSK II Pekanbaru.(foto: mcr)Meningkat Pesat, Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Selama Idulfitri Capai 157.480 Orang
Indra Gunawan Eet (kiri) dan Syahrial (kanan) (foto:ist) Golkar Siapkan Eet dan Syahrial Maju di Pilkada Bengkalis 2024
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako: Kelemahan Pemko Pekanbaru Banyak ASN Bersikap Apatis
IlustrasiCaleg Terpilih Belum Dilantik Sudah Harus Mundur? KPU Riau Beri Penjelasan
Timnas Indonesia melawan Timnas Australia di Piala Asia U-23 2024 (foto/int)Ujian Besar Timnas Indonesia, 3 Kali Lawan Australia Tak Pernah Menang
  Pembersihan Jalan Lintas Perkantoran Batu Enam pasca banjir sungai rokan.(foto: afrizal/halloriau.com)DLH Rohil Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Sungai Rokan
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkarnain.(foto: int)Selalu Bermasalah, DPRD Minta Disdik Perbaiki Sistem PPDB
Maliki siap bersaing bakal calon Bupati Rokan Hilir di Pilkada serentak 2024 (foto/ist)Maliki Siap Bertarung Jadi Calon Bupati Rohil di Pilkada 2024
Sumber gambar: Photo by Bench Accounting on Unsplash Manfaat Pinjaman UMKM Online dan Rekomendasi Terbaiknya
BPK RI audit terperinci aporan keuangan Pemkab Inhu tahun 2023 (foto/andri)BPK RI Audit Terperinci Laporan Keuangan Pemkab Inhu TA 2023
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved