Polda Sumbar Sudah Bubarkan 10.799 Kerumunan Saat Pandemi Corona
Selasa, 21 April 2020 - 08:22:07 WIB
PADANG - Sejak dikeluarkannya maklumat Kapolri untuk pencegahan penyebaran virus corona, Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat sudah membubarkan kerumunan masa sebanyak 10.799 kali di seluruh wilayah Sumatera Barat hingga, Senin (20/4/20).
“Untuk pembubaran sudah kami lakukan sebanyak 10.79 kali. Pembubaran dilakukan apabila ditemukan lebih dari dua orang yang berkumpul,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto kepada sejumlah media, Senin (20/4/2020) dikutip dari kompas.
Lebih jauh dijelaskan oleh Toni, sebelum melakukan pembubaran kerumunan, pihak kepolisian selalu melakukan imbauan dengan humanis.
Namun jika tetap membandel baru, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas kepada pelaku kerumunan.
“Pertama kami imbau dengan baik untuk membubarkan diri. Jika sudah diingatkan beberapa kali namun tetap membandel, maka akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sejauh ini, katanya, dalam melakukan pembubaran keramaian massa di Provinsi Sumbar, tidak ditemukan adanya masyarakat yang melawan hukum atau tidak mengindahkan peringatan dari petugas.
"Hingga sekarang belum ditemukan adanya masyarakat yang ngeyel. Masyarakat Sumbar masih mau mematuhinya," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan tradisi balimau atau mandi-mandi dengan ramai-ramai menjelang bulan Ramadhan.
Toni meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada untuk memutus mata rantai penyebaran corona.
“Dengan isu yang mewabah seperti ini, saya imbau masyarakat untuk memenuhi protokol yang ada. Jadi apa pun budaya yang sudah dimiliki masyarakat harus mematuhi protokol tidak ada pengecualian terhadap itu,” imbaunya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :