Tekan Penyebaran Corona, Gubernur Sumsel Dukung Palembang dan Prabumlih Terapkan PSBB
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendukung Kota Palembang dan Prabumulih untuk segera menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Langkah tersebut dinilai akan sangat efektif menekan penyebaran Covid-19.
Prabumulih telah ditetapkan sebagai zona merah sejak Kamis (2/4). Terdapat 14 kasus terkonfirmasi positif virus corona dan transmisi lokal. Sementara Palembang menjadi zona merah sejak Jumat (17/4) lalu dengan jumlah kasus positif sebanyak 53 orang.
Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel mempersilakan kedua daerah untuk mengajukan PSBB secara resmi dan melengkapi berkas serta kajian yang dibutuhkan untuk persyaratan pengajuan kepada Kementerian Kesehatan. Dirinya menekankan, kedua pemkot daerah tersebut harus memastikan ketersediaan pangan dan kebutuhan dasar selama masa PSBB.
"Ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat harus diutamakan, jangan sampai PSBB nantinya menyusahkan masyarakat. Nanti setelah disetujui Kemenkes, baru akan dibuat pergubnya untuk pelaksanaannya," ujar Herman dikuti dari cnnindonesia.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan instruksi wali kota serta protokol Covid-19 untuk kajian sementara terhadap kasus virus corona di Palembang. Sejumlah kriteria seperti transmisi lokal, ujar Dewa, sudah terpenuhi untuk penerapan PSBB.
"Selain transmisi lokal, jumlah peningkatan kasus, luasan sebaran dan persiapan jaringan pengaman sosial seperti kebutuhan dasar masyarakat sudah siap. Sarana-prasarana kesehatan, dan keamanan kita akan berkoordinasi dengan TNI Polri untuk teknisnya," ujar dia.
Dari total 18 kecamatan di Palembang, 16 di antaranya sudah terkonfirmasi virus corona. Oleh karena itu pihaknya berupaya agar penyebaran ditekan dengan pemberlakuan PSBB ini.
"Pada dasarnya kita sudah memenuhi kriteria untuk menerapkan PSBB, hanya tinggal beberapa yang harus dilengkapi," ujar Dewa.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel Yusri menjelaskan, prinsip-prinsip PSBB sebenarnya sudah diterapkan oleh Kota Palembang sejak awal kewaspadaan terhadap pandemi ini. Seperti meliburkan sekolah, perkantoran, dan menerapkan social distancing.
Namun secara legal PSBB yang berskala lebih besar harus melalui pengajuan dari pemerintah daerah bersangkutan melalui gubernur yang akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk disetujui.
"Salah satu syarat pengajuan PSBB adalah banyak transmisi lokal yang sudah tidak bisa dikendalikan. Di mana dari hasil tracing, orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif sudah tak diketahui keberadaannya. Sementara, kontak transmisi lokal yang ada di Palembang masih sebatas keluarga dan tenaga medis. Saya kira masih butuh kajian lebih lanjut untuk Palembang menerapkan PSBB," ujar Yusri.
Selain itu, PSBB pun bisa diterapkan apabila perkembangan kasus berdasarkan tempat, orang per orang, dan dalam satu hari meningkat dengan drastis. Di Sumsel, khususnya Palembang, terjadi lonjakan pasien positif sebanyak 52 kasus dalam waktu tiga hari, dari sebelumnya 37 per Jumat (17/4) menjadi 89 per Sabtu (19/4).
"Sebagian besar lonjakan tersebut terjadi di Palembang sehingga memang wajar kalau penerapan PSBB dirasa diperlukan. Tapi Palembang masih butuh kajian lebih lanjut. Nanti kan diajukan dari wali kota ke gubernur. Apa saja yang masih diperlukan kajiannya akan ketahuan," katanya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :