www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Selama Corona, Menpan-RB Larang ASN Mudik dan Cuti Lebaran
Kamis, 09 April 2020 - 14:35:45 WIB

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik pada lebaran tahun ini dan mengambil cuti selama masa penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Larang itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19," bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Tjahjo, Kamis (9/4/2020) dikutip dari cnnindonesia.

Namun, apabila terdapat ASN dalam keadaan terpaksa untuk bepergian ke luar daerah atau mudik, maka ASN yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam surat tersebut, Tjahjo menambahkan aturan mengenai pembatasan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara," bunyi surat edaran itu.

Kendati begitu, terdapat pengecualian cuti, yakni cuti melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting lainnya.

"Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia," bunyi poin 2 huruf d surat itu.

Tjahjo pun menyiapkan sanki untuk ASN yang melanggar larangan mudik dan cuti selama penanganan virus corona. Sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin sebagaiman diatur dalam PP 53/2010 dan PP 49/2018.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," bunyi poin 6 surat tersebut.

Tjahjo menjelaskan berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, sanksi diberikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, ringan. Bagi ASN yang nekat mudik lebaran masuk dalam pelanggaran sedang.

Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Bila yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain," ujarnya.

Sanksi disiplin berat antara lain, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. (*)
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru membludak selama arus mudik dan balik Lebaran (foto/Yuni)Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Rayakan momen pasca-Lebaran Idulfitri 1445 H, dengan halalbihalal package di The Premiere Hotel (foto/Yuni)Nikmati Promo di The Premiere Hotel, Mulai dari Menginap Hingga Halalbihalal Package
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  Pelepasan kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan menuju Dumai di rumah Dinas Bupati (foto/Andi)Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Jangan Lupa Bawa Mantel, Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Guyur Riau
Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Indra Gunawan Eet.Indra Gunawan Eet Disiapkan Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Kembali Bertarung dengan Kasmarni
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved