www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
RAPP Kembali Raih Penghargaan Program CSR Terbaik dalam Musrenbang, Ini Kata Wabup Pelalawan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


MA Batalkan Kenaikan Iuran, Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Transparan soal Gaji
Selasa, 10 Maret 2020 - 14:12:51 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta kepada BPJS Kesehatan untuk transparan dalam menjalankan tugas mereka melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan pembatalan tersebut bakal berdampak terhadap keuangan BPJS Kesehatan dan kelangsungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami minta BPJS transparan, biaya operasi berapa dan berapa gajinya, defisit berapa. Itu semua kami rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan satu institusi. Ini dilakukan pemerintah, kami terus coba bangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan, sustain (berkelanjutan)," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (10/3) dikutip dari cnnindonesia.

MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen bagi peserta bukan penerima upah. Pembatalan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas gugatan uji materi terhadap Perpres No.75 yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sri Mulyani mengatakan pemerintah sebenarnya sudah merumuskan aturan tersebut dengan cermat.

Aturan dibuat dengan mempertimbangkan keberlanjutan Program JKN. Ia mengatakan dalam menaikkan iuran pemerintah telah mengkaji cara bagaimana jasa kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara berkelanjutan.

Kelanjutan pelayanan tersebut hanya bisa dicapai bila kondisi keuangan BPJS Kesehatan sehat. Selain itu, ia juga menjelaskan kenaikan iuran juga dilakukan untuk mewujudkan aspek keadilan bagi masyarakat.

Sri Mulyani menganggap aturan yang dibatalkan MA tersebut telah mendukung pembiayaan bagi masyarakat miskin yang ingin menggunakan jasa kesehatan. "Ada masyarakat miskin 96,8 juta dianggap tidak mampu, (sehingga) dibayar negara. Dan mereka yang mampu, diminta juga untuk ikut bergotong royong dengan dibagi jadi 3 kelas. Dari swasta, mereka juga gotong royong. Dari TNI, Polri, ASN juga," katanya.

Atas dasar itulah, ia khawatir ke depan selain mengganggu keberlangsungan Program JKN keputusan tersebut juga berpotensi mengubah rencana yang sudah dibuat pemerintah.  "Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Apakah pemerintah melakukan? Ya kami pelajari. Kami berharap masyarakat tahu ini konsekuensi nya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara ekosistem, enggak mungkin satu sistem cabut, sisanya pikirin sendiri. Kami lihat penuh," ungkapnya.

Agar kekhawatiran tersebut tidak terjadi, ia memastikan pemerintah akan mengambil langkah untuk mengamankan dan menjaga keberlangsungan JKN. Ia belum menyebut langkah yang dimaksudnya tersebut. Ia hanya  berharap, seluruh pihak dapat bergotong royong dalam memanfaatkan biaya BPJS kesehatan dan juga meningkatkan sisi transparansi. (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wabub Pelalawan Nasaruddin menyerahkan penghargaan yang diterima langsung CD Head RAPP F Leohansen Simatupang (foto/ Andy)RAPP Kembali Raih Penghargaan Program CSR Terbaik dalam Musrenbang, Ini Kata Wabup Pelalawan
Diskusi Bertema "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima (foto/ist)Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Petani sawit Riau diajak berinvestasi emas Antam untuk stabilitas finansial (foto/ilustrasi)Investasi Emas Pilihan Tepat untuk Petani Sawit Riau untuk Mengelola Aset
Bupati Rezita meresmikan keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum pertama di Inhu (foto/ist)Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Pertama di Inhu Diresmikan, Ini Pesan Bupati
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran lahan di Provinsi Riau (foto/int)Pelalawan dan Meranti Terbanyak Sumbang Hotspot di Riau Hari Ini
  Pasukan Manggala Agni Daops Siak terlihat melakukan pendinginan terhadap lahan yang terbakarTim Manggala Agni Siang Malam Berjibaku Padamkan Api di Pulau Rangsang
PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Asosiasi Perusahaan Pers
Agung Toyota buka bersama komunitas, media, dan TVC di Pekanbaru (foto/budy)Buka Puasa Bersama Komunitas, TVC dan Media, Agung Toyota Berbagi dengan Anak Yatim
Ilustrasi hujan guyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Hujan Lebat Diprediksi Guyur Pekanbaru dan Sekitar, BMKG: Waspada Angin Kencang
Pj Sekdaprov Riau Indra menyerahkan satunan untuk anak yatim di Masjid Raya An-Nur (foto/yuni)Pemprov Riau Bersama Masjid Raya An-Nur Serahkan Santunan untuk 150 Anak Yatim
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved