Putusan MK 6 Januari 2020, Leasing Bisa Sita Kendaraan Tanpa Lewat Pengadilan tapi Ikuti Syarat Ini
Minggu, 12 Januari 2020 - 06:37:45 WIB
PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi menyatakan perusahan kreditur harus meminta permohonan eksekusi lewat pengadilan.
Namun, kreditur pun bisa menyita kendaraan tanpa lewat pengadilan tapi harus mengikuti syaratnya.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Adapun syarat melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan yaitu mengakui adanya wanpretasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK,seperti yang dilansir dari tribun.
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.
Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :