Dai Akan Distandarisasi, Menag: Ulama Tak Miliki Sertifikat Tetap Boleh Ceramah
Jumat, 22 November 2019 - 11:01:44 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memulai kegiatan standardisasi dai atau sertifikasi dai. Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku sudah memiliki program ulama bersertifikat.
"Kami memang punya program seperti itu. Saya belum tahu namanya apa, tapi kemungkinan, ulama bersertifikat. Tapi nanti kami rumuskan apa yang betul," ujar Fachrul di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Meskipun begitu, Fachrul mengatakan tak membeda-bedakan ceramah ulama yang bersertifikat maupun yang tidak bersertifikat. Menurutnya, ulama yang tak memiliki sertifikat pun tetap dibolehkan berceramah.
"Tapi bukan berarti yang punya sertifikat boleh lalu yang nggak punya enggak boleh, enggak," katanya.
Dalam programnya itu, Fachrul juga tak memaksakan seorang ulama harus memiliki sertifikat. Sertifikat itu, kata dia, tak menjadi syarat juga untuk seseorang bisa berceramah.
"Ya nanti kita lihat, dan kembali garis bawahi tidak menjadi persyaratan orang untuk menceramah di mana-mana, silahkan saja," pungkasnya dikutip dari Detik.
Diketahui, MUI memulai kegiatan standardisasi dai atau sertifikasi dai. Visi dan koordinasi dakwah menjadi bahasan dalam kegiatan itu.
"Para dai yang sudah berkiprah di masyarakat diundang ke MUI untuk musyawarah dan tukar pikiran agar menyatukan visi dan koordinasi langkah dakwah. Merekalah yang akan direkomendasi oleh MUI sebagai dai," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH Cholil Nafis, dalam keterangannya, Senin (18/11).
Cholil mengatakan materi yang dibahas secara garis besar meliputi wawasan keislaman, wawasan kebangsaan, dan metode dakwah. Dia mengatakan juga dibahas Islam wasathiyah (moderat).
"Materi wawasan Islam wasathi (moderat) mengulas tentang paham Islam yang diajarkan Rasulullah SAW dan dijelaskan oleh para sahabatnya. Islam wasathi sebagai arus utama paham Islam Indonesia," kata dia.
"Mengikuti akidah ahlussunnah wal jamaah. Islam yang tidak ekstrem kanan juga tidak ekstrem kiri," tambah Cholil.
Dia mengatakan wawasan kebangsaan dipaparkan tentang kesepakatan kebangsaan (al-ittafaqaat al-wathaniyah) bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai ajaran Islam, sudah final dan mengikat. Cinta Tanah Air adalah bagian dari iman sehingga membela negara adalah bagian dari implementasi beragama Islam.
(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :