JAKARTA - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka akhir Oktober ini. Mempersiapkan berkas pendaftaran menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.
Berkaca dari gelaran seleksi tahun lalu, masih ada beberapa kasus pemberkasan saat pendaftaran bermasalah. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan kasus terbanyak adalah tak terdaftarnya Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga pendaftar di Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"60% itu karena NIK dan KK mereka nggak terdaftar di server Ditjen Dukcapil Kemendagri pusat. Jadi masalah, akhirnya terhambat, NIK dan KK itu jadi syarat utama untuk mendaftar di portal SSCN," kata Ridwan saat dihubungi Detikcom, Sabtu (19/10/2019).
Untuk itu Ridwan mengimbau kepada para calon pendaftar untuk melakukan validasi NIK dan KK langsung ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dia mengatakan di website Kemendagri pun sudah ada beberapa jalur lapor online, ataupun pendaftar bisa juga langsung mendatangi kantor Ditjen Dukcapil.
"Kami sampaikan silakan dicek dan validasi dulu apakah NIK dan KK itu sudah terdaftar, tapi tanyanya jangan di Disdukcapil Kabupaten, Kota atau Provinsi, tapi langsung ke pusat. Mereka kan punya kanal pengaduan, lewat WhatsApp, sms, atau email bisa kan," imbau Ridwan.
"Datang langsung juga bisa, kalau pagi-pagi cepat lah, cuma 15 menitan lah," lanjutnya.
Selain NIK dan KK, Ridwan mengingatkan juga agar pendaftar memperhatikan syarat berkas dari instansi yang mau dilamar. Menurutnya, banyak pendaftar yang tidak memperhatikan syarat yang diminta instansi, ujungnya pun terhambat.
Dia mencontohkan Basarnas misalnya, biasanya instansi ini meminta sertifikat keahlian renang. Meski bisa berenang, pendaftar tetap harus memiliki sertifikasi yang diminta Basarnas.
"Nah kalau dia nggak punya kan terhambat," kata Ridwan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :