JAKARTA - Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mati atau tak diperpanjang, pengendara bisa ditindak tilang untuk dihukum 2 bulan penjara atau denda.
Aturan ini diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan berupa tilang apabila mendapatkan pengendara yang tak melengkapi surat-surat kendaraannya.
Kasubdit Bin Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tilang terhadap pengendara apabila mereka tak dapat menunjukkan STNK sesuai ketentuan Polri.
"Pasal 288 UU No 22 tahun 2009, Dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu bila tidak dapat menunjukkan STNK sesuai yang ditentukan oleh Polri," kata Nasir, dikutip merdekacom, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 tersebut berbunyi :
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)'.
Ia pun menegaskan, untuk STNK yang tidak diperpanjang masa berlakunya. Maka STNK tersebut secara pasti dinyatakan tak dapat berlaku.
"Setiap STNK wajib diregistrasi setiap tahun. Bila tidak, maka STNK tidak berlaku atau mati," tegasnya.
Apa yang ia katakan tersebut sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
"Pasal 70 UU No 22 tahun 2009 wajib dilaksanakan pengesahan setiap tahun," ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 :
(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :