www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Silaturrahim Syawal Muhammadiyah Riau, Abdul Mu'ti: Mari Bangun Kasih Sayang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Selain Beri Ancaman Bagi Penunggak, yang Tak Daftar BPJS Kesehatan Bakal Kena Sanksi
Kamis, 10 Oktober 2019 - 10:40:21 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres), yang mengatur tentang penunggak BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran. Ancaman sanksi-nya adalah tidak bisa mengakses pelayanan publik.

Sementara itu regulasi yang sudah ada, juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan bahwa hukuman bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

“Di Perpres 82 Tahun 2018 sudah diatur (masyarakat yang belum mendaftar BPJS Kesehatan akan dikenai sanksi),” katanya kepada kumparan, Kamis (10/10) dikutip dari Kumpran.

Berdasarkan pasal 17 Perpres itu, semestinya kewajiban masyarakat maupun pekerja badan usaha untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan harus dipenuhi paling lambat 1 Januari 2019. Namun hal itu hingga kini belum dilaksanakan.

Saat disinggung mengenai sanksi yang diterapkan, menurut dia telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

“Ada di PP Nomor 86 Tahun 2013 sanksinya, ada pekerja penerima upah swasta, peserta bukan penerima upah atau mandiri,” tegas Iqbal.

Menilik pasal 9 PP Nomor 86 Tahun 2013 tersebut, sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang belum mendaftar BPJS Kesehatan ialah tidak dapat mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, atau STNK. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau di Ballroom Menara Bank Riau Kepri, Pekanbaru, Rabu (8/5/2024) (foto:istimewa)Silaturrahim Syawal Muhammadiyah Riau, Abdul Mu'ti: Mari Bangun Kasih Sayang
Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar (foto:doc DPD Golkar)Golkar 'Merisik' ke PKS, Syamsuar Tak Menampik Peluang Bersama di Pilkada
Layanan jemput sampah Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti dikritikJasa Ambil Sampah Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Disebut Matikan Usaha Masyarakat
Direktur Smartfren, Marco Sumampouw.(foto: istimewa)Gerakan 100 Persen Indonesia Bawa Smartfren Raih CSR & PDB Award 2024
Mekanik AHASS berikan layanan Honda Care untuk konsumen.(foto: istimewa)Honda CARE Hadir jadi Solusi Tepat Layanan Road Emergency
  Minum racun.(ilustrasi/int)Berusaha Bunuh Anak Tiri Pakai Racun Tikus, Ibu di Rohil Diringkus
Sebar foto vulgar mantan.(ilustrasi/int)Pemuda di Rohul Diciduk Polisi Usai Sebar Foto Vulgar Mantan di Medsos
Sapi kurban dari Jokowi untuk masyarakat Riau.(foto: mcr)Riau Kembali Dapat Sapi Kurban dari Jokowi
Para pelaku PETI saat diamankan di Mapolda Riau.(foto: mcr)Polisi Ringkus 4 Pelaku PETI di Kuansing, Uang Rp188 Juta Diamankan
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar bersama Dinas PUPR saat meninjau jalan di Kecamatan Pulau MerbauTinjau Jalan Rusak, Bupati Asmar Pastikan Seluruhnya Akan Segera Dibangun dan Diperbaiki
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved