www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bersama Polresta Pekanbaru, Capella Honda Riau Ajak Kartini Muda Cari Aman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pada UU Antiterorisme yang Baru, Polisi Bisa Langsung Tangkap Tamatan ISIS
Sabtu, 09 Juni 2018 - 11:14:11 WIB

JAKARTA-Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berkesempatan menjawab beberapa pertanyaan dari warganet terkait UU No 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan pada 25 Mei lalu.

Menurut Bambang, UU tersebut memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Diantaranya, Polri sudah bisa menangkap dan menahan seseorang yang berpotensi melakukan tindak pidana terorisme sebelum aksi dilakukan. Misalnya para WNI yang bergabung dengan ISIS kemudian kembali ke Indonesia. Kemudian Polri diberikan waktu 21 hari untuk menahan para terduga teroris. 

"Awalnya, ada wacana untuk menahan mereka selama 561 hari. Tapi kami perjuangkan agar tidak selama itu," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang dalam wawancara sebuah channel Youtube bernama Asumsi yang dipublikasikan, Kamis (7/6/2018).

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menambahkan, revisi UU Antiterorisme memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Tapi, pada saat yang sama juga menagih tanggung jawab mereka lebih besar.

"Dalam UU juga diatur agar petugas di lapangan tidak melakukan abuse of power. Akan ada sanksi khusus untuk mereka yang tidak melakukan prosedur dalam penindakan," ujarnya, dikutip rmol.co.

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan UU tersebut jauh lebih baik dibanding UU Antiterorisme milik Amerika Serikat. Salah satunya adalah adanya pasal kompensasi ganti rugi buat para korban.

Selain itu, sambung Bamsoet, UU ini juga membahas tentang deradikalisasi. Penindakan pasca aksi terorisme tak hanya berupa hukuman pidana. Tapi juga ada upaya deradikalisasi yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Ini UU yang jauh lebih komplit daripada sebelumnya. UU ini memberi rasa keamanan masyarakat dari munculnya potensi teroris-teroris baru karena Polri lebih bisa melakukan aksi preventif tapi juga menuntut tanggung jawab negara pada para korban," pungkasnya. (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Capella menggelar kegiatan seminar untuk Kartini muda dari SMK N 7 Pekanbaru (foto/ist)Bersama Polresta Pekanbaru, Capella Honda Riau Ajak Kartini Muda Cari Aman
Indosat catat lonjakan trafik data sepanjang Hari Raya Idulfitri (foto/int)IOH Catat Lonjakan Trafik Data 17% Selama Lebaran Idulfitri
Ilustrasi pekerja curi mobil bos di Batam, Kepulauan Riau (foto/int)Pura-pura Temukan Mobil Bos, Karyawan di Batam Minta Imbalan Rp20 Juta
Ketum PSSI, Erick Thohir bersama Shin Tae-yong makan bersama (foto/IG)Akhirnya Kontrak Shin Tae-yong Diperpanjang di Timnas Indonesia
Gedung BRK Syariah (foto:int) Seleksi Dirut Sepi Peminat, Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi Pada Pemprov Riau
  Kepala Kemenag Pelalawan, Drs H Jisman, MAH (foto/int)Tahun Ini, Pemkab Pelalawan Berangkatkan 336 Calon Jamaah Haji
Dinas PUPR-PKPP Riau telah memperbaiki kerusakan di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru untuk fungsional. Jalan Kartama Pekanbaru yang Rusak Sudah Fungsional
Politisi partai Demokrat, Agung Nugroho (foto:ist) Makin Mengerucut, Siapa Bacalon Wawako Pekanbaru yang Bakal Dampingi Agung Nugroho di Pilkada?
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang menjadi tersangka korupsi kegiatan sosialisasi (foto/int)Rugikan Negara Rp856 Juta, Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi
Raja Baut bagikan ribuan sembako untuk masyarakat Bagansiapiapi, Rohil (foto/Afrizal)Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved