www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Balai Serindit Gedung Daerah Riau Bergelora Semangati Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
 
Jika PP 57 Diterapkan, Pikirkan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat di Pelalawan
Selasa, 17 Oktober 2017 - 12:54:46 WIB

PELALAWAN - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Pelalawan sedari dulu selalu bersuara keras agar pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Pasalnya, jika hal ini diterapkan maka sudah pasti yang dirugikan adalah masyarakat.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua DPD APKASINDO Pelalawan, Jufri, pada media ini, Sabtu (14/10/2017). Menurutnya, dalam forum-forum resmi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian LHK pihaknya mempertanyakan soal PP ini.

"Namun jawabannya tidak bisa menghilangkan kekhawatiran bahkan terkesan tidak memuaskan," katanya.

Jupri mengatakan bahwa logikanya saja katakanlah jika PP ini betul-betul diberlakukan sehingga perusahaan tutup maka yang tinggal hanya  pemasalahan saja. Dan otomatis pengangguran akan semakin banyak baik untuk masyarakat daerah tempatan maupun masyarakat dari luar yang bekerja dan mereka sudah lama tinggal di Pelalawan ini.

"Dampak lainnya adalah akan tingginya tingkat kriminalitas dikarenakan hal ini," ujarnya.

Di samping itu, lanjutnya, persoalan lain adalah lahan yang ditinggalkan oleh pihak koorporasi yang terkena PP tersebut bukan bisa diambil oleh masyarakat untuk dikelola seperti apa yang dibayangkan. Pasalnya, dalam PP itu juga tertuang jika lahan  masyarakat sendiri pun tidak boleh lagi dikelola setelah satu kali daur.

"Makanya dari awal kita mendesak agar PP tersebut ditinjau ulang, bahkan kami mendesak kalau bisa dibatalkan karena jelas akan menyengsarakan petani khususnya di daerah ini," tandasnya.

Menurutnya, dirinya merasa heran kenapa di Pelalawan, isu PP ini baru beberapa hari saja menjadi panas. Seolah-olah PP tersebut baru keluar kemarin padahal PP tersebut sudah keluar akhir tahun 2016. Sudah hampir satu tahun tapi kenapa sekarang dibuat panas.

"Ini yang menjadi tanda tanya bagi saya. Namun kami dari APKASINDO Pelalawan tetap mendesak agar PP tersebut ditinjau ulang demi kehidupan dan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Kalau pihak perusahaan, lanjutnya, mungkin tak terlalu masalah karena mereka konteksnya bisnis, dimana kalkulasinya hanya untung dan rugi saja. Artinya, kalau  mereka mereka merasa rugi, paling tutup.

"Apa lagi perusahaan besar, mereka pasti punya banyak unit usaha lain di luar Pelalawan bahkan ada yg di luar Indonesia," tegasnya

Selain itu, dirinya juga berharap pada masyarakat khususnya petani agar bisa menilai secara bijak dan arif tentang PP tersebut. Artinya, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menjadi pihak yang sangat dirugikan jika PP ini betul-betul diberlakukan sementara pihak tertentu sangat diuntungkan kalau PP ini diberlakukan.

"Namun kami berharap pada pihak perusahaan yang terkena dampak dari PP ini tidak menjadikan momok, baik untuk karyawan sendiri atau pun pihak  kemitraan lain yang ada kaitan dengan koorporasi yang terkena imbas dari PP tersebut," tandasnya.

Selaku Ketua APKASINDO Pelalawan, dirinya yakin pemerintah yang mengeluarkan regulasi akan mendengarkan dan mempertimbangan dampak sosial ekonomi kalau PP ini diterapkan. Apalagi sesuai dengan dasar negara yakni Pada dalam sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia maka bukan untuk keadilan sosial bagi  kelompok ataupun golongan tertentu saja.

"Tapi kalau pemerintah tetap memberlakukan PP ini, maka pemerintah harus siap memberikan solusi terutama untuk masyarakat dan  karyawan yg di PHK oleh perusahaan-peerusahaan yang terimbas dari PP tersebut. Karena  apapun ceritanya jika perusahaan sudah merasa tidak untung maka mereka akan berpikir sejuta kali untuk menjalankan operasionalnya. Dan ini sah-sah saja karena ini soal bisnis, tentu mereka akan mencari tempat yang lebih nyaman dan menguntungkan dalam berinvestasi. Tak hanya itu, daerah juga akan kehilangan pendapatan daerah, baik dari sektor pajak daerah ataupun pendapatan lainnya yang ada hubungan dengan perusahaan tersebut," tukasnya.

Penulis : Andy Indrayanto
Editor : Yusni Fatimah



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Suasana nobar Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan di Gedung Daerah Riau.(foto: sri/halloriau.com)Balai Serindit Gedung Daerah Riau Bergelora Semangati Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Bupati Bengkalis, Kasmarni hadiri Halalbihalal di Kecamatan Mandau.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Hadiri Halalbihalal Pemcam Mandau, Ini Pesan Bupati Kasmarni
Ketua DPH LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.(foto: sri/halloriau.com)Diberi Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Ini Deretan Penghargaan Diraih Akmal Abbas
  Husni Thamrin kembalikan formulir pendaftaran calon Bupati Pelalawan 2024 ke Demokrat Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Demokrat, Ini Alasan Husni Thamrin Maju Pilkada Pelalawan 2024
Komisi IV DPRD Pekanbaru saat meninjau Jalan Karya Indah yang rusak.(foto: mimi/halloriau.com)Dikomplen Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Jalan Rusak dan Gorong-gorong Ambruk di Air Hitam
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan (foto/int)Sempat Heboh Larangan Nobar, Ini Respon Pj Walikota Pekanbaru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved