www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Paket Umrah 11 Hari Cuma Rp21,9 Juta? Yuk Gercep Booking di Saa'via Tour & Travel
 
OJK Cabut Izin PT BPR Indomitra Mega Kapital, LPS Ambil Alih
Kamis, 15 Juni 2017 - 14:00:23 WIB

Baca juga:

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital yang beralamat di Jl. Ir.H Juanda No.118, Pekanbaru, Provinsi Riau, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2017.

Direktur Grup Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tedy herdyanto mengatakan pencabutan izin tersebut tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner (KDK) NOMOR KEP-104/ .03/2017 tanggal 15 Juni 2017.

"Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 4 November 2016, dan sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 2 Mei 2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata," ujarnya. 

Ia mengatakan penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum /CAR sebesar 4% dan rata rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%," terangnya. 

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009. 

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," terangnya. 

Sementara itu Kepala OJK Riau M Nurdin Subandi mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Kapital agar tetap tenang dan tidak terpancing ataupun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS. 

"Saat ini semuanya sudah diambil alih oleh LPS. LPS akan segera melakukan proses likuidasi dan verifikasi untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Jadi kami minta masyarakat tetap tenang," imbaunya. 

Penulis : Unik Susanti


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Promo SaaPaket Umrah 11 Hari Cuma Rp21,9 Juta? Yuk Gercep Booking di Saa'via Tour & Travel
Hujan di Riau.(ilustrasi/int)Cuaca di Riau Hari ini: Hujan Merata Hampir di Seluruh Daerah
Provinsi Riau menyabet Piagam Penghargaan MURI kategori Tari Serentak Riau dengan melibatkan 10 ribu peserta. Keren! 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024
  Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Diguyur Hujan Sejak Tadi Malam, Masih Ada 6 Hotspot di Riau Pagi ini
PDIP Riau akan kumpulkan ratusan kader untuk konsolidasi , evaluasi, pemberian apresiasi dan lainnya, Sabtu (4/5/2024) pagi ini. (Foto: int) Hari Ini PDIP Riau Kumpulkan Kader, Bahas Konsolidasi Partai dan Persiapan Pilkada
New Rush GR Sport.Perkuat Image Sporty, Toyota Lakukan Sejumlah Pembaruan pada New Rush GR Sport
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved