Beri Informasi Menyesatkan, Facebook Dituntut soal WhatsApp
Rabu, 21 Desember 2016 - 10:21:35 WIB
JAKARTA - Facebook kini dihadapkan atas tuduhan memberikan informasi yang salah atau menyesatkan kepada penyelidik saat mengakuisisi WhatsApp di 2014 lalu.
Tuntutan Uni Eropa yang dilayangkan pada Selasa 20 Desember 2016 itu memungkinkan perusahaan terkena denda besar itu terbilang mengejutkan.
Komisi Eropa mengatakan mereka mencurigai Facebook tidak akurat selama pengambilalihan WhatsApp pada 2014. Mereka juga diduga tidak dapat memercayakan akun pengguna antara Facebook dan WhatsApp. Seperti diketahui, perusahaan mulai membagikan data setelah dua tahun berjalan bersama.
Jika diputuskan Facebook melanggar aturan prosedur merger Uni Eropa, komisi bisa mendenda perusahaan hingga 1% dari pendapatan di seluruh dunia. Denda tersebut bisa mencapai USD179 juta berdasarkan pendapatan Facebook pada 2015. Uni Eropa membuat tuduhan itu dalam sebuah pernyataan resmi.
Berkas dakwaan yang Facebook harus tanggapi hingga akhir Januari tersebut juga menambahkan peraturan baru Facebook dengan WhatsApp. "Kami telah secara konsisten memberikan informasi yang akurat tentang kemampuan teknis dan rencana," kata juru bicara Facebook.
"Kami menghormati proses komisi dan yakin bahwa ulasan penuh dari fakta-fakta akan mengonfirmasi Facebook telah bertindak dengan iktikad baik," lanjutnya.
Sangat jarang perusahaan dikenakan tuduhan membuat pernyataan menyesatkan selama proses persetujuan merger di Eropa. Uni Eropa mengatakan belum mengambil langkah tersebut karena aturan baru yang mendorong denda mulai diberlakukan pada 2004.
"Apa yang kami lihat hari ini adalah tegaknya moral untuk mengatakan, bahkan pada perusahaan teknologi besar, bahwa Anda tidak bisa berbohong kepada agensi," kata Nicolas Petit, seorang profesor hukum persaingan di University of Liège, Belgia.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :