BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ini Ketentuannya
Rabu, 15 Desember 2021 - 09:34:11 WIB
JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dicairkan pemerintah sebesar Rp7,48 triliun dari pagu Rp8,80 triliun.
Alhasil, sudah 84,9% BLT ini terealisasikan. Hingga bulan ini, masih ada waktu untuk mencairkan BLT subsidi gaji. Para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU Rp1 juta lewat rekening bank Himbara.
Untuk mengetahui status penerima BSU, pekerja/buruh dapat mengunjungi kemnaker.go.id atau situs BPJS Ketenagakerjaan, https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Syarat penerima sendiri adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, dan memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta.
Selain itu, masih ada syarat lain seperti bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah, bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan, seperti yang dilansir dari okezone.
Adapun BLT ini masih bisa cair meski pekerja tidak memiliki rekening bank Himbara. Sebab, terdapat rekening kolektif atau burekol sebagai wadah pencairan dana BSU tersebut.*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :