www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Asap Masih Selimuti Riau, BMKG Prediksi Ada Potensi Hujan Tak Merata
 
Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun Lagi, 1 Gram Kini Rp2,57 Juta
Selasa, 06 Oktober 2026 - 09:21:27 WIB
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru kembali turun (foto/int)
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru kembali turun (foto/int)

PEKANBARU — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru kembali mengalami penurunan pada Selasa (6/10/2026). Penurunan terjadi baik pada harga jual maupun harga pembelian kembali atau buyback.

Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.570.000. Harga tersebut turun Rp10.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.580.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback. Harga pembelian kembali emas Antam kini tercatat Rp2.376.000 per gram, turun Rp10.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.386.000 per gram.

Pergerakan harga tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang berencana melakukan transaksi.

“Penurunan harga jual dan buyback menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum melakukan transaksi emas,” demikian gambaran berdasarkan pergerakan harga Antam di Pekanbaru.

Selisih antara harga jual dan harga buyback juga menjadi komponen penting yang perlu diperhitungkan. Harga buyback merupakan harga yang menjadi acuan ketika masyarakat menjual kembali emas yang dimilikinya kepada pihak pembeli.

Berikut daftar harga emas Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Selasa (6/10/2026):

- 0,5 gram: Rp1.335.000

- 1 gram: Rp2.570.000

- 2 gram: Rp5.090.000

- 3 gram: Rp7.617.000

- 5 gram: Rp12.665.000

- 10 gram: Rp25.250.000

- 25 gram: Rp62.960.000

- 50 gram: Rp125.755.000

- 100 gram: Rp251.360.000

- 250 gram: Rp628.090.000

- 500 gram: Rp1.255.900.000

- 1.000 gram: Rp2.510.600.000.

Selain memantau harga emas, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi

Dengan adanya komponen pajak tersebut, masyarakat perlu menghitung total biaya yang harus dikeluarkan sebelum membeli emas batangan.

Sementara bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali, harga buyback menjadi acuan penting untuk memperkirakan nilai transaksi yang akan diterima.

Penurunan harga Antam di Pekanbaru kali ini pun menjadi momentum bagi masyarakat untuk mencermati pergerakan harga dan menghitung selisih harga jual dengan buyback sebelum memutuskan membeli atau menjual emas.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi BMKG ingatkan potensi cuaca ekstrem di Riau (foto/int)Asap Masih Selimuti Riau, BMKG Prediksi Ada Potensi Hujan Tak Merata
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru kembali turun (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun Lagi, 1 Gram Kini Rp2,57 Juta
Ilustrasi asap masih menyelimuti Riau (foto/int)Asap Masih Tebal di Riau, BMKG Imbau Warga Batasi Kegiatan Luar Ruangan
  Bupati Afni temui pejabat Kemenkeu pertanyakan DBH Migas Siak anjlok jadid Rp36 miliar (foto/int)DBH Migas Siak Anjlok Jadi Rp36 M, Bupati Afni Minta Ini ke Pejabat Kemenkeu
ilustrasi.BSU Rp900 Ribu Periode Oktober-Desember 2026 Cair, Cek Info Disini!
ilustrasi.Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved