PEKANBARU – Pihak CIMB Niaga akhirnya memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026).
Bank tersebut menegaskan telah menyampaikan tanggapan resmi kepada DPRD sebelum pelaksanaan rapat.
Branch Manager CIMB Niaga Pekanbaru, Reny Syafrina mengatakan, pihaknya menghormati undangan yang disampaikan DPRD Kota Pekanbaru dan telah menindaklanjutinya melalui surat resmi.
"Kami menghormati surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru yang diterima pada tanggal 6 Juli 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Bank telah menyampaikan surat tanggapan resmi kepada DPRD pada tanggal 8 Juli 2026," ujar Reny, Senin (13/7/2026).
Menurut Reny, sebagai institusi perbankan, CIMB Niaga memiliki kewajiban menjalankan seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah sebagaimana diatur dalam regulasi perbankan.
"Sehubungan dengan permohonan yang diajukan dalam RDP DPRD, Bank berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi komitmen utama CIMB Niaga, termasuk dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah.
"Kami siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Meski telah memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadiran dalam RDP, pihak CIMB Niaga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan dugaan hilangnya dana milik nasabah PT Patria Riau Jaya Perkasa senilai Rp250 juta yang diduga akibat aksi peretasan.
Kasus tersebut telah berlangsung hampir tujuh bulan tanpa kepastian penyelesaian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari CIMB Niaga mengenai langkah penyelesaian perkara maupun bentuk tanggung jawab yang akan diberikan kepada nasabah terkait dugaan kehilangan dana tersebut.
Sementara itu, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat karena menyangkut perlindungan dana nasabah dan kepastian penyelesaian sengketa di sektor perbankan.
DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya menjadwalkan RDP sebagai upaya memperoleh penjelasan langsung dari pihak bank terkait persoalan tersebut.