JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura (PMV), Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan POJK tersebut pada prinsipnya merupakan kebijakan deregulasi yang bertujuan menyederhanakan serta menyesuaikan sejumlah ketentuan.
“Antara lain memperkenankan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Agusman dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Selain itu, OJK juga menurunkan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari sebelumnya 150 persen menjadi 50 persen untuk pembiayaan melalui fasilitas modal usaha dan fasilitas dana.
OJK turut memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan fasilitas dana hingga Rp100 juta per debitur UMKM, khusus bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor di atas 100 persen.
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif.
“Perubahan ini diarahkan untuk memberikan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas dengan menyederhanakan regulasi administratif, sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif,” kata Ismail dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, POJK 35/2025 juga diharapkan mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha, serta harmonisasi pengaturan sektor keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.
POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dengan 10 pokok pengaturan utama, antara lain penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan, percepatan proses pencatatan penerbitan efek, penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor, relaksasi pembiayaan digital, hingga kemudahan pembiayaan bagi UMKM dengan tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko.
Adapun kriteria perusahaan pembiayaan yang dapat menerapkan DP 0 persen diatur dalam Pasal 20A POJK 35/2025. Perusahaan pembiayaan dengan rasio non-performing financing (NPF) neto pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 3 persen serta tingkat kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2 dapat memberikan DP 0 persen untuk:
kendaraan bermotor roda dua atau tiga;
kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi; dan
kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna.
Namun demikian, porsi pembiayaan kendaraan bermotor dengan DP 0 persen dibatasi maksimal 20 persen dari total portofolio piutang pembiayaan masing-masing perusahaan.