www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
 
ICDX Resmi Mendapat Izin Prinsip dari OJK, Langkah Maju Implementasi UU PPSK
Selasa, 18 Maret 2025 - 06:33:36 WIB
Direktur ICDX, Nursalam.
Direktur ICDX, Nursalam.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) pada 4 Maret 2025.

Direktur ICDX, Nursalam, menyatakan bahwa izin prinsip yang diberikan oleh OJK ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Izin prinsip tersebut tercantum dalam Surat OJK No. S-115/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.

"Dengan terbitnya izin prinsip ini, kami melihatnya sebagai langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK," ujar Nursalam dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (18/3/2025).

Nursalam menjelaskan bahwa izin prinsip ini mencakup dua hal: ICDX sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan dan izin prinsip terkait produk derivatif keuangan yang diperdagangkan di ICDX.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa izin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan Indonesia Clearing House (ICH) dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal, yang pengawasan dan pengaturannya kini beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Untuk tahap transisi selanjutnya, sesuai dengan POJK No. 1 Tahun 2025, ICDX akan mengajukan izin operasi sesuai ketentuan yang berlaku, yang harus diajukan paling lambat dua tahun setelah POJK No. 1/2025 diterbitkan.

"Kami sedang mempersiapkan dan memenuhi berbagai dokumen yang diperlukan untuk proses ini," tambah Nursalam.

Sebagai informasi, dalam UU PPSK, pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif keuangan di pasar modal kini berada di bawah OJK, sementara derivatif keuangan dengan underlying yang mencakup instrumen pasar uang dan instrumen pasar valuta asing akan tetap berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
CBR Series kembali harumkan Indonesia di ARRC Buriram (foto/ist)Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.Baznas Riau Targetkan Penghimpunan Zakat Rp70,4 Miliar pada 2026, Beasiswa 1.570 Mahasiswa Dibuka
ist.Pekanbaru Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tiga Kawasan Resmi Jadi Kampung Tangguh
  Universitas Islam Riau (UIR).Hanya 6% di Indonesia, UIR Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL
ASPPI Riau sukses gelar RTM VI di Pekanbaru (foto/ist)Riau Travel Mart VI Sukses Digelar di Pekanbaru, Promosikan Wisata Melayu ke Dunia
Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, meresmikan operasional tower BTS Telkomsel di Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (10/5/2026). BTS Telkomsel di Malalak Agam Diresmikan, Akses Komunikasi dan Ekonomi Warga Meningkat
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved