Bappebti Tingkatkan Pengawasan Kepatuhan Perusahaan Pialang Berjangka
Selasa, 01 Oktober 2024 - 09:57:47 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menekankan pentingnya pengawasan kepatuhan menyeluruh dalam industri perdagangan berjangka komoditi, terutama bagi perusahaan pialang berjangka.
Pengawasan ini mencakup kepatuhan dalam aktivitas operasional, integritas keuangan, transaksi, serta pelaksanaan audit, sebagai langkah strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut.
Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti, Widiastuti mengungkapkan, pengawasan yang komprehensif sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar.
Hal ini ia sampaikan di sela-sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan bagi Pialang Berjangka serta pelatihan E-Reporting Bappebti, yang diselenggarakan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) di Jakarta, Senin (30/9/2024).
“Sebagai upaya strategis, selain melakukan pengawasan berkala dan rutin secara harian, bulanan, triwulan, dan tahunan, kami juga melaksanakan pengawasan secara on-site dan off-site," kata Widiastuti.
"Penetapan pengawasan on-site kami lakukan berdasarkan peta risiko perusahaan. Harapan kami, semua pialang berjangka dapat memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Lebih lanjut, Widiastuti menegaskan pentingnya komunikasi terbuka antara Bappebti dan pelaku industri.
“Bappebti, dalam hal ini Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK, sangat terbuka bagi para pialang berjangka yang memerlukan konsultasi serta pelatihan terkait pelaporan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, baik dari segi kegiatan, transaksi, audit, maupun integritas keuangan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bappebti dalam memperkuat pengawasan kepatuhan di industri perdagangan berjangka.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi landasan utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pialang berjangka.
“Kami tentunya mendukung penuh upaya Bappebti terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan pialang berjangka. Hal ini karena kami melihat bahwa industri perdagangan berjangka komoditi sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan bagian penting dari integritas perusahaan pialang berjangka,” jelas Fajar.
Fajar juga menyebutkan, saat ini terdapat 40 perusahaan pialang berjangka yang menjadi anggota ICDX.
“Kegiatan pelatihan pelaporan ini akan kami jalankan secara berkala untuk memastikan semua perusahaan anggota dapat memahami dan memenuhi kewajiban pelaporan yang ditetapkan,” pungkasnya.
Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih disesuaikan bagi Pialang Berjangka sendiri berisi tentang Ketentuan mengenai modal bersih disesuaikan, tata cara pelaporan modal bersih disesuaikan, dan tata cara penyusunan laporan rekening terpisah.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :