www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
1.500 Botol Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat Disita di Kampar
 
Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp6.000 per Gram
Rabu, 17 April 2024 - 14:44:16 WIB

PEKANBARU - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menyediakan pembiayaan Rahn Emas (Gadai Emas) dengan limit maksimal sebesar Rp250 juta dengan jangka waktu paling lama 4 bulan. Biaya penyimpanan emas (ujrah) yang ditawarkan sangat murah, hanya Rp6.000 per gram/bulan.

Pemimpin Divisi Konsumer, Helwin Yunus mengatakan produk pembiayaan yang diberikan oleh Bank Riau Kepri Syariah yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk tujuan serba guna atau produktif maupun konsumtif dengan menggadaikan barang berupa emas lantakan (batangan) 24 karat maupun emas perhiasan dengan kadar 18 sampai 24 karat.

"Produk ini memberikan solusi untuk kebutuhan dana anda, dengan biaya penyimpanan emas (ujrah) yang terjangkau, proses mudah dan cepat dengan bebas memilih jangka waktu paling lama 4 bulan. Nasabah cukup datang ke kantor wilayah operasional penyelenggara Rahn Bank Riau Kepri Syariah dan mengisi formulir permohonan dengan membawa syarat lainnya. Tidak dikenakan biaya administrasi selain sewa penyimpanan dan materai," kata Helwin Yunus, Selasa (16/4/2024).

Dikatakan Helwin, pembiayaan maksimal mencapai 90 persen dari harga buyback Antam yang berlaku pada saat itu. Produk ini diperuntukan bagi nasabah perorangan dan memiliki tabungan BRK Syariah. Nasabah bisa memanfaatkan produk Rahn Emas ini di 15 unit kantor BRK Syariah yang tersebar di wilayah Riau dan Kepri.

“Untuk wilayah, Riau itu ada di kantor BRK Syariah Pasir Pangaraian Pasar Lama, Siak Perawang, Bengkalis Duri Sudirman, Kuansing Sungai Sirih, Pekanbaru Rumbai, Pekanbaru Delima Panam, Tembilahan Pasar Baru, dan Pekanbaru Arifin Ahmad. Sedangkan untuk di wilayah Kepri ada di kantor BRK Syariah Ranai, Anambas Tarempa, Lingga Dabo Singkep, Batam Botania, Karimun Ahmad Yani, Batam Tiban dan Tanjungpinang Pamedan,” ujar Helwin.

Menurut Helwin, masyarakat saat ini masih banyak yang membutuhkan fasilitas pembiayaan untuk jangka pendek. Sehingga target pasar yang menjadi sasaran BRK Syariah adalah para pedagang, karyawan, ibu rumah tangga, pensiunan dan mahasiswa.

“Mereka bisa lebih mudah mendapatkan pembiayaan jangka pendek, hanya dengan menggunakan emas batangan maupun emas perhiasan. Produk Rahn BRK Syariah ini juga bisa diperpanjang setelah masa jatuh tempo berakhir dengan syarat nasabah datang kembali ke bank untuk mengajukan permohonan perpanjangan dengan taksir emas yang digadai kembali,” tuturnya lagi. (Rls)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ribuan botol jamu ilegal mengandung bahan kimia obat ditemukan di Kampar (foto/tribunpku)1.500 Botol Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat Disita di Kampar
General Manager EMP Bentu Limited, Tri Firmanto (empat dari kiri) bersama sejumlah pimpinan perusahaan menerima penghargaan dari Kementrian ESDM RI (foto/Andy)EMP Bentu Limited Raih Penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama Adi Nugraha I
Anggota DPRD Dumai Periode 2024-2029 (foto/bambang)Alat Kelengkapan DPRD Dumai Masa Jabatan 2024-2029 Disahkan
  Ilustrasi orang tertular malaria di Inhil tembus 66 kasus (foto/int)Terus Bertambah, Temuan Kasus Malaria di Inhil Capai 66 Orang
Peluncuran Bank Sampah Emak Sehat , (foto/Ayendra)Bank Sampah Emak Sehat di Inhil Resmi Diluncurkan
Ketua KPU Kabupaten Inhil, Samsul Masjan (foto/Ayendra)Paslon Pilkada Inhil Hanya Boleh Kampanye di Zona yang Ditetapkan KPU
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved