PEKANBARU - Pengacara Hotman Paris meyakini Teddy Minahasa tidak akan divonis hukuman mati. Penasihat hukum mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu banyaknya penghargaan kliennya akan jadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," sebut Hotman, Selasa (9/5/2023) dikutip CNNIndonesia.com.
Itu lantaran tak ada alasan bagi hakim memvonis Teddy pidana mati. Apalagi Teddy merupakan perwira senior polisi dengan usia termuda dengan banyak penghargaan, salah satunya diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai orang yang telah lama berkiprah di dunia hukum, Hotman berpendapat meski dinyatakan bersalah, Teddy tidak akan mendapatkan vonis hukuman mati.
"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," kata Hotman.
Dirinya mengatakan rata-rata putusan PN Jakarta Barat terkait narkoba di bawah 20 tahun penjara.
"Kalau pun dinyatakan bersalah, enggak ada alasan hukuman mati, kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang, narkobanya hampir 20 kg. Cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17," katanya.
Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di PN Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati. Sebab dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Jaksa menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam. Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :