www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
717 Mustahik Senyum Merekah, Baznas Salurkan Bantuan di HUT Ke-25 Kabupaten Siak
 
Insting Hotman Paris, Teddy Minahasa Bersalah Tapi Tak Divonis Mati
Selasa, 09 Mei 2023 - 12:23:45 WIB
Hotman Paris meyakini hakim tak vonis Teddy Minahasa hukuman mati (foto/int)
Hotman Paris meyakini hakim tak vonis Teddy Minahasa hukuman mati (foto/int)

Baca juga:

Insting Hotman Paris, Teddy Minahasa Bersalah Tapi Tak Divonis Mati

PEKANBARU - Pengacara Hotman Paris meyakini Teddy Minahasa tidak akan divonis hukuman mati. Penasihat hukum mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu banyaknya penghargaan kliennya akan jadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," sebut Hotman, Selasa (9/5/2023) dikutip CNNIndonesia.com.

Itu lantaran tak ada alasan bagi hakim memvonis Teddy pidana mati. Apalagi Teddy merupakan perwira senior polisi dengan usia termuda dengan banyak penghargaan, salah satunya diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai orang yang telah lama berkiprah di dunia hukum, Hotman berpendapat meski dinyatakan bersalah, Teddy tidak akan mendapatkan vonis hukuman mati.

"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," kata Hotman.

Dirinya mengatakan rata-rata putusan PN Jakarta Barat terkait narkoba di bawah 20 tahun penjara.

"Kalau pun dinyatakan bersalah, enggak ada alasan hukuman mati, kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang, narkobanya hampir 20 kg. Cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17," katanya.

Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di PN Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati. Sebab dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Jaksa menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam. Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Baznas Kabupaten Siak menyerahkan bantuan kepada 717 mustahik, Pjs Bupati Siak Indra Purnama serahkan bantuan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Siak, Sabtu (12/10/2024). 717 Mustahik Senyum Merekah, Baznas Salurkan Bantuan di HUT Ke-25 Kabupaten Siak
PSPS Pekanbaru vs Persija Banda Aceh berakhir imbang (foto/IG PSPS)PSPS Pekanbaru Curi Satu Poin dari Markas Persiraja Banda Aceh
Traveliv resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Riau (foto/ist)Pengembangan Pariwisata Akademis: Traveliv dan Unri Teken MoU Strategis
  Honda Brio.Brio Rebut Takhta Sigra Jadi LCGC Terlaris September 2024
Hutama Karya tutup sementara gerbang Tol Kisaran (foto/int)Besok, Gerbang Tol Kisaran Ditutup Sementara, Ini Alasannya
Cawagub Riau, SF Hariyanto bersama Calon Bupati Indragiri Hulu, Rezita Maylani Yopi melakukan kampanye dialogis bersama di Desa Talang Bersemi (foto/ist)Cawagub Riau Nomor 1 Janji Tuntas Perbaikan Jalan Pangkalan Kasai-Lubuk Kandis 13 Km
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved