www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?
 
Beli Minyakita Tak Wajib Pakai KTP, Tapi Dijatah 2 Liter/Hari
Minggu, 12 Februari 2023 - 10:53:15 WIB

JAKARTA - Rencana pembelian Minyakita harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) batal diterapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Nggak ya, (beli pakai KTP) itu repot-repot," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu, dilansir detik.com, Minggu (12/2/2023).

Zulhas menuturkan, pihaknya mengganti kebijakan pembatasan dengan syarat hanya boleh membeli 2 liter per orang dan per hari, demi menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasaran.

"Sekarang saya tambahin aja 2 liter dipasang tiap pasar nanti pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," jelasnya.

Kebijakan itu mengganti aturan sebelumnya yang mengatakan pembelian Minyakita dibatasi 10 kg per hari dan per orang.

Plt Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan mengatakan kebijakan sebelumnya telah dicabut.

"Ya betul (kebijakan beli pakai KTP dicabu), yang benar yang terakhir 2 liter per orang. Tapi untuk aturan dibutir lainnya yang di SE tetap berlaku," katanya.

Terpisah, dalam keterangan tertulis Kasan menyebutkan ada tiga tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik prize obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Pedoman ini juga bertujuan untuk mengembalikan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan HET Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per Kg.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kampar, Yusri Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?
Honda Stylo 160Honda Stylo Diklaim Laris Manis, Pemesanan Capai 10 Ribu Unit
ilustrasi kebun sawitSah! Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
  istMasa Jabatan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Berakhir 23 Mei, Mendagri Minta Pemprov Riau Usulkan 3 Nama
ilustrasi berbuka puasa.Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF HariyantoLancang Kuning Carnival Angkat Fesyen Lokal Riau ke Kancah Internasional
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved