Sabar Ya, Subsidi Gaji 2021 akan Disalurkan Lagi, Asalkan
Selasa, 26 Januari 2021 - 06:50:46 WIB
PEKANBARU - Bantuan subsidi gaji bagi pekerja swasta bergaji dibawah Rp 5 juta akan disalurkan lagi pada tahun 2021 ini.
Namun, ada sejumlah hal penting yang masih dipertimbangkan supaya rencana ini terealisasi.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia belum menerima perintah untuk menyalurkan lagi program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh untuk 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, untuk tahun anggaran APBN 2021 Kemenaker RI masih menunggu koordinasi dengan Kemenko Perekonomian.
Program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh untuk 2021 bisa didiskusikan jika sudah menimbang beberapa hal penting.
"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida, dilansir tribunjogja dari laman Kemenaker, Senin (25/1/2021).
Sedangkan untuk program Program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2020, proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.
Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang.
Dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.
Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000.
Atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.
“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01/2021)
Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal sebagai berikut
1. Duplikasi data
2. Nomor rekening yang tidak valid
3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta
4. Rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.
Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.
Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian."katanya. *
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :