DJKN Catat Kelebihan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
Senin, 18 Januari 2021 - 15:38:14 WIB
PEKANBARU - Penerimaan negara bukan pajak dari pengelolaan kekayaan negara yang dicatat Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar dan Kepri, sebesar Rp128,38 miliar.
Penerimaan itu melampaui target selama tahun 2020 sebesar Rp63,23 miliar.
"Dengan demikian angka realisasi mengalami peningkatan sebesar 203% jika dibandingkan dengan angka realisasi sepanjang tahun 2019 yakni sebesar 141% lebih," kata Sudarsono, Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri, Senin (18/1/2021).
peningkatan hasil itu menurutnya didapat dari target sertifikat tanah atas barang milik negara.
“Kami berhasil melakukan pensertifikatan pada 897 bidang tanah barang milik negara. Hasil ini jauh meningkat dari realisasi pada tahun 2019 hanya sebanyak 309 atau 295% lebih,” katanya.
Selain perkara sertifikat bidang tanah barang milik negara, DJKN juga menggarap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
"Angka realisasi yang positif penerimaan aset dengan nilai Rp110,3 miliar lebih atau 349% dari target yang telah ditetapkan selama 2020. Hal ini tercermin pada realisasi angka pokok lelang tahun 2020 sebesar Rp1,049 triliun lebih, atau 70,23% dari terget yang harusnya dicapai Rp1,4 triliun lebih,” ujarnya.
Untuk fungsi layanan piutang negara berhasil naikRp 17,3 juta dari target Rp 15,086 juta.
Penulis : hr3
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :