15 Desember Batas Akhir Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ayo Manfaatkan !
Senin, 23 November 2020 - 14:20:35 WIB
PEKANBARU-Pergub Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor akan berakhir 15 Desember 2020. Demikian dikatakan Herry Kesuma, Kepala Cabang Jasa Raharja Riau.
Pemberlakuan Pergub yang telah diperpanjang dari tanggal 1 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020 ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat atas antusiasme tinggi pada periode Bulan September kemarin.
"Selanjutnya agar lebih leluasanya pemilik kendaraan mengatur waktu kedatangan ke Kantor Samsat dengan waktu yang relatif panjang," katanya lagi.
Dia juga berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini agar menghindari pembayaran pajak kendaraannya di batas-batas akhir pembebasan denda ini.
"Karena ini kebiasaan yang terjadi di hari-hari terakhir akan selalu membludak, tentu saja hal ini tidak kita inginkan," himbaunya.
Kembali disampaikan bahwa, Peraturan Gubernur ini memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pengurangan 50 % atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya. Serta Jasa Raharja juga memberikan kebijakan penghapusan Denda SWDKLLJ tahun yang lewat, sehingga Denda SWDKLLJ hanya dikenakan secara progresif atas keterlambatan bayar tahun berjalan.
Pertanyaan yang sering diajukan masyarakat apakah ada syarat khusus dan dimana saja kesempatan ini dapat diikuti ?
"Bahwa untuk pembebasan sanksi administrasi ataupun pengurangan biaya BBN ke dua dan seterusnya ini tidak memiliki syarat tertentu. Kepada para pemilik kendaraan bermotor cukup membawa kendaraan dan identitas diri disertai STNK dan BPKB asli ke Kantor Samsat bagi yang ingin melakukan BBN atau penelitian 5 Tahun," jelas Herry Kesuma lagi.
Sedangkan untuk pengesahan tahunan biasa cukup membawa KTP dan STNK asli. Peraturan ini berlaku di semua kantor samsat se Provinsi Riau, jadi bukan hanya di Pekanbaru saja tetapi bagi semua kendaraan bernopol BM.
Masyarakat tidak perlu khawatir mendatangi Kantor Samsat, karena semua protokol kesehatan dilaksanakan secara konsisten. Selama masyarakat yang datang juga taat dengan protokol, akan terhidar dari paparan virus.
"Ingat pajak kendaraan bermotor anda juga akan membantu pencegahan penyebaran covid-19 dan SWDKLLJ yang dibayar bersamaan juga memberikan bantuan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan ahli warisnya yang meninggal dunia," tutupnya. (rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :